MALES BACA UNDUH DISINI
Hukum Administrasi Negara
Hukum
Administrasi : instrumen yuridis yang memungkinkan pemerintah mengendalikan
kehidupan masyarakat dan pada sisi lain memungkinkan masyarakat berpartisipasi
dalam pengendalian (pemerintahan).
Dari skema,
Unsur-unsur Utama Hukum Administrasi adalah :
-
hukum mengenai kekuasaan memerintah yang sekaligus dikaitkan dengan hukum
mengenai peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan,
-
hukum mengenai organisasi
pemerintahan dan
-
hukum mengenai perlindungan hukum bagi rakyat.
Tiga Fungsi
Hukum Administrasi :
-
Fungsi Normatif
-
Fungsi Instrumental
-
Fungsi Jaminan
Fungsi normatif menyangkut penormaan kekuasaan memerintah
Fungsi instrumental : menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah
untuk menggunakan kekuasaan memerintah
Dan norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang
digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.
Hukum administrasi sebagai hukum publik berlandaskan pada
prinsip-prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip-prinsip demokrasi, dan
sesuai dengan konsep hukum administtasi sebagai instrumen yuridis, hukum
administrasi juga mengandung karakter instrumental.
Dengan demikian tiga landasan hukum administrasi:
1. Negara
Hukum
2. Demokrasi
3. Karakter
instrumental
-
Landasan negara hukum berkaitan dengan jaminan perlindungan hukum terhadap
kekuasaan pemerintahan.
-
Landasan demokrasi terutama berkaitan dengan prosedur dan substansi dalam
penyelenggaraan pemerintahan, baik berupa pengambilan keputusan maupun berupa
perbuatan-perbuatan nyata.
-
Asas instrumental meliputi asas
efisiensi (doelmatigheid) : daya guna) dan asas efektivitas (doeltreffenheid:
hasil guna).
Dalam konsep rechtsstaat yang liberal dan demokratis, inti perlindungan
hukum bagi rakyat adalah perlindungan
terhadap kebebasan individu. Setiap tindak pemerintahan yang melanggar
kebebasan individu, melahirkan hak untuk menggugat di muka peradilan (menurut konsep F.J. Stahl : Peradilan
Administrasi)
Di dalam sistem hukum Anglo-Saxon tidak dikenal
eksistensi peradilan administrasi yang secara struktural dan organisatoris
terpisah dari peradilan umum, segala sengketa apapun antara rakyat dgn
Pemerintah apabila akan diajukan ke forum pengadilan, maka yang berwenang
mengadili adalah juga peradilan umum yang memeriksa dan mengadili
perkara-perkara perdata biasa.
Sistem peradilan pada negara2 menganut sistem hukum Anglo Saxon : sistem “unity of jurisdictions”
(struktur peradilan yang tunggal).
Dalam sistem hukum Eropa-Kontinental : terdapat pemisahan antara peradilan umum
dan peradilan administrasi yang satu
sama lain berbeda wewenang mengadilinya (kompetensi) maupun prosedur atau hukum acara yang
diterapkannya.
Di negara-negara bersistem hukum Eropa Kontinental :
sistem “duality of jurisdictions” atau struktur peradilan yang bersifat
rangkap.
The rule of
law prinsip dasarnya: Equality before the law
(Persamaan di depan hukum).
Maknanya:
1. Menyangkut hukumnya, baik
substansi maupun prosedur atau hukum materiel dan hukum formal, intinya: tidak
ada hukum administrasi. Sebab bila ada hukum administrasi, maka hal ini tidak
cocok dengan asas equality before the law.
Sistem hukum Anglo Saxon tidak membedakan adanya hukum
administrasi.
2. Aspek peradilan, hanya ada satu macam peradilan yang berlaku bagi siapa
saja
Hukum
yang diterapkan adalah Common law yang dihubungkan
asas-asas peradilan “presumption of inocence”
Di negara
yang menganut sistem anglo saxon tidak
ada otonomi dari hukum administrasi seperti di Perancis, sebab Common law itu
pada dasarnya adalah Hukum Privat, dan semua jenis sengketa pada umumnya
diadili oleh hakim – hakim , tanpa adanya peradilan administrasi.
Unity of
jurisdiction, yaitu hanya ada satu
organisasi kekuasaan kehakiman terhadap semua jenis perkara dan bagi setiap
orang, tanpa membedakan kedudukan.
Perbedaan sistem
dan pandangan Inggeris ini dari Perancis bukanlah hanya hanya disebabkan karena perbedaan sejarah
saja. Tetapi juga karena sentralisasi kekuasaan di Inggris tidaklah terasa kuat
seperti halnya di Perancis, dan kepercayaan rakyat Inggeris terhadap wakil-wakil
mereka di badan-badan perwakilan adalah cukup besar; kewibawaan kekuasaan
kehakiman sangat dijunjung tinggi dan menduduki reputasi yang terhormat,
Di samping itu sistem konstitusional Inggris juga sangat
berbeda dengan Perancis, serta kontrol politik lebih banyak berperan terhadap
pelaksanaan tugas dari pemerintahan serta pegawai-pegawainya.
Unsur-unsur Utama Negara Berdasar atas Hukum
Stahl:
(Liberal
Eropa Kontinental)
1. Berdasarkan
hak-hak asasi
2. Berdasarkan
Trias Politica
3. Pemerintahan
berdasarkan Undang-Undang (Wetmatigheid van bestuur)
4. Peradilan
Administrasi
Dicey
(liberal Anglo Saxon):
1. Supremacy
of law
2. Equality
before the law
3. The
constitution based on individual rights (civil rights)
Utk menjamin
jangan sampai terjadi tindakan sewenang-wenang dari negara atau penguasa dalam
menyelenggarakan pemerintahan, maka menurut Stahl, kedua unsur pokok dari
negara hukum perlu ditambah 2 unsur pokok lagi yaitu:
a.
setiap tindakan harus berdasarkan undang-undang yang dibuat terlebih
dahulu. Dalam hal ini negara baru dapat bertindak menyelenggarakan kepentingan
rakyat kalau sudah ada undang-undang untuk tindakan tersebut;
variasinya rechtmatigheid van bestuur, wet tidak cukup
b.
peradilan administrasi untuk menyelesaikan perselisihan antara penguasa dan
rakyat dengan persyaratan, peradilan tersebut harus tidak memihak dan
pelaksanaannya harus dilakukan oleh ahli hukum dalam bidang tersebut.
Hak-hak asasi manusia tidak bersumber pada konstitusinya
tetapi sudah ada sejak manusia
dilahirkan dan pencantumannya di dalam konstitusi/uud adalah sekedar penegasan
saja.
Dalam hukum
positif, istilah wewenang a.l. kita temukan dalam uu no. 5 th 86 pasal 1.6, )
Istilah wewenang digunakan dalam bentuk kata benda.
Istilah ini sering dipertukarkan dengan istilah
kewenangan.
Istilah wewenang atau kewenangan sering disejajarkan
dengan istilah bevoegheid dalam istilah
bahasa Belanda.
Bila dikaji secara cermat, ada sedikit perbedaan istilah
wewenang atau kewenangan dengan bevoegheid. Perbedaan terletak dalam karakter
hukumnya.
Istilah bevoeigheid digunakan baik dalam konsep
hukum publik maupun dalam konsep hukum
privat.
Dalam hukum kita, istilah kewenangan atau wewenang
seharusnya digunakan selalu dalam konsep hukum publik.
WEWENANG / KEWENANGAN
Belanda : bevoegheid
Dalam kepustakaan hukum administrasi Belanda, soal
wewenang selalu menjadi bagian penting dan bagian awal dari hukum administrasi
karena obyek hukum administrasi adalah wewenang pemerintahan. (bestuursbevoegheid)
Dalam konsep hukum publik, wewenang merupakan suatu
konsep inti dalam hukum tata negara dan hukum administrasi. (F.A.M.
Stroink. hal 26)
Dalam hukum tata negara, wewenang (bevoegheid)
didiskripsikan sebagai kekuasaan hukum(rechtsmacht). Jadi dalam konsep hukum publik, wewenang berkaitan dengan
kekuasaan (Henc van Maarseveen, hal. 47)
Cara memperoleh wewenang:
Terdapat dua cara utama untuk mempeoleh wewenang
pemerintahan, :
-
atribusi
-
delegasi,
Kadang2 juga mandat ditempatkan sebagai cara
tersendiri untuk memperoleh wewenang.
Namun apabila dkaitkan dengan dengan gugatan tun, mandat
tidak ditempatkan secara tersendiri karena penerima mandat tidak bisa menjadi
tergugat di pengadilan tata usaha negara
- tun).
Atribusi merupakan pembentukan wewenang tertentu dan
pemberiannya kepada organ tertentu. Yang dapat membentuk wewenang adalah organ
yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan dan distribusi wewenang utamanya ditetapkan
dalam UUD.
Pembentukan wewenang pemerintahan didasarkan pada
wewenang yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kewenangan delegasi dan mandat : kewenangan yang berasal dari pelimpahan.
Penegakan hukum administrasi
sarana penegakan hukum administrasi berupa pengenaan
sanksi.
Ada sanksi administrasi ada sanksi pidana
Sanksi dalam hukum administrasi
Pengertian: sanksi dalam hukum administrasi merupakan alat kekuasaan yang bersifat hukum publik yang digunakan oleh penguasa sebagai reaksi terhadap ketidakpatuhan pada norma hukum administrasi
Unsur-unsur:
-
alat kekuasaan (machtsmiddelen)
-
bersifat hukum publik (publiekrechtelijke)
-
digunakan oleh penguasa (overheid)
-
sebagai reaksi terhadap ketidakpatuhan (reactie
op niet-naleving)
macam-macam:
a. sanksi
administrasi:
- paksaan
pemerintahan (bestuursdwang)
- pencabutan
keputusan yang menguntungkan
- uang
paksa (dwangsom)
- denda
administratif (administratieve boete)
- bentuk–bentuk
khusus (mis. mengumumkan nama pencemar)
b. sanksi
pidana
Salah satu
sanksi dalam hkm administrasi bisa berbentuk izin, yakni bila terjadi
pelanggaran terhadap perundang-undangan yang menjadi dasar diterbitkannya
ketetapan administrasi negara yang berupa izin dan persyaratan2 yang
disyaratkan di dalamnya.
Dapatkah
pelaksanaan pencabutan izin langsung
tanpa didahului tindakan2 lainnya?
Biasanya
pelaksanaan pencabutan izin tidak dilakukan secara langsung, melainkan ada
suatu proses yang memuat tindakan-tindakan mengandung peringatan atau tegoran
keras, bahkan pembekuan. Jadi terdapat tahapan2 dalam suatu proses dengan
maksud gar pelanggar penyadari kesalahan dan lalu memperbaikinya.
Bestuursdwang
: tindakan2 nyata (feitelijke handeling) dari penguasa untuk mengakhiri suatu
keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi atau bila masih
melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan
dengan undang-undang.
Hal ini yang
membedakan bestuursdwang dengan sanksi-2 lainnya.
Menjalankan
bestuurdswadang merupakan suatu tindakan penguasa yang langsung. Sanksi2 lainnya lebih berperan secara tidak langsung.
Dasar peraturan perundang-undangan oleh tata usaha negara
untuk menerapkan sanksi2:
Atau ada tidak wewenang untuk mengenakan sanksi2 tsb?
Contoh bestuusdwang:
Membongkar paksa,
Menggusur,
Mengosongkan (misalnya di bidang pertanahan memerintahkan
pemakai tanah tanpa izin untuk mengosongkan tanah
Pelanggaran substansial tidak terjadi
Menghentikan aktivitas pembangunan dan menyarankan
pemilik untuk menngurus imb dgn kemungkinan dikenakan denda atas keterlambatan
pengurusan izin tersebut.
nice posting
ReplyDelete