Menurut UU
- Buku I tentang orang (van persoonen) : Pasal 1 s.d 498
- Buku II tentang hukum benda (van zaken): Pasal 499 s.d 1232
- Buku III tentang Perikatan (van verbintennisen) : Pasal 1233 s.d 1864
- Buku IV tentang Pembuktian dan Daluarsa (van bewijs en verjaring) : Pasal 1865 s.d 1993

Menurut
Ilmu Pengetahuan
- Hukum tentang orang (persoonenrecht)
- Hukum tentang keluarga (familierecht)
- Hukum tentang harta kekayaan (vermogensrecht)
- Hukum waris (erfrecht)
Sifat
Hukum perdata
Hukum
Perdata Bersifat Pelengkap dan Memaksa
a)
Bersifat
pelengkap/mengatur (aanvullend recht) :peraturan-peraturan hukum yang boleh
dikesampingkan
Contoh
Pasal 1477 KUHPerdata
b)
Bersifat
memaksa (dwingend recht) : peraturan-peraturan hukum yang tiak boleh
dikesampingkan : harus tunduk dan ditaati.
Peraturan-peraturan
yang mengatur ketertiban umum dan kesusilaan.
Contoh Pasal 147 KUHPerdata
Hukum
Orang
Istilah :
• Personenrecht
• Personal Law
-Pengertian
Hukum Orang
• Kamus Hukum : keseluruhan
peraturan hukum mengenai keadaan (hoedanigheden) dan wewenang (bevoegdheden)
seseorang.
• Subekti : peraturan tentang
manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk
memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak sendiri, melaksanakan hak-haknya itu
serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu.
• Salim HS : keseluruhan
kaidah-kaidah hukum yang mengatur subjek
hukum dan wewenangnya, kecakapannya, domisili dan catatan sipil
-Tempat
Pengaturan Hukum Orang
Buku
I KUHPerdata terdiri dari Pasal 1 s.d 498 dimana Pasal 496---498 dihapus
• Buku I ini terdiri dari 18
bab :
- Bab I : menikmati dan kehilangan hak-hak kewarganegaraan
- Bab II : akta-akta catatan sipil
- Bab III : tempat tinggal/domisili
- Bab IV : perkawinan
- Bab V : hak dan kewajiban suami istri
- Bab VI : persatuan harta kekayaan mnrt UU dan pengurusannya
- Bab VII: perjanjian kawin
- Bab VIII: persatuan atau perjanjian kawin dlm perkawinan untuk 2x atau selanjutnya
- Bab IX : perpisahan harta kekayaan
- Bab X: pembubaran perkawinan
- Bab XI : perpisahan meja dan ranjang
- Bab XII: kebapakan dan keturunan anak2
- Bab XIII: kekeluargaan sedarah dan semenda
- Bab XIV: kekuasaan orang tua
- Bab XV: menentukan, mengubah dan mencabut tunjangan2 nafkah
- Bab XVI: kebelumdewasaan dan perwalian
- Bab XVII: perlunakan/handelichting
- Bab XVIII: keadaan tidak hadir
UU
No 1 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Perkawinan beserta berbagai peraturan
pelaksananya ==== tidak berlaku secara
penuh ketentuan dalam Bab IV s.d XI
Jika
tidak diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 maka Bab IV s.d XI digunakan sebagai pedoman
bagi catatan sipil dan pengadilan
Subjek
Hukum
-Pengertian
:
segala pendukung hak dan kewajiban
• Subjek hukum ada 2 yaitu :
- Manusia/orang/natuurlijk persoon
- Badan hukum/rechtpersoon
-Ketidakcakapan
(onbekwaamheid)
Orang-orang
yang tidak mampu melakukan perbuatan hukum, termasuk ke dalamnya :
- Orang-orang yang belum dewasa
- Orang-orang yang dibawah pengampuan
- Orang-orang yang dilarang oleh undang-undang, contoh orang yang dinyatakan pailit.
Hak
dan Kewajiban
-Hak
: memberikan kenikmatan dan keleluasaan kepada individu untuk melaksanakannya.
-Kewajiban
: pembatasan dan beban
- Hak dibagi 2 yaitu :
1.
Hak
mutlak : hak yang berlaku untuk semua orang, terdiri dari :
a.
Hak
publik
b.
Hak-hak
keperdataan
2.
Hak
relatif : hak yang berlaku untuk orang tertentu
- Kewajiban,Ada 5 kelompok yaitu :
a)
Kewajiban
mutlak : tidak ada hak, kewajiban nisbi ada hak di lain pihak
b)
Kewajiban
publik : berkorelasi dengan hak-hak publik, kewajiban perdata: korelasi dengan
hak-hak perdata
c)
Kewajiban
positif : menghendaki dilakukan perbuatan positif, kewajiban negatif
:menghendaki tidak melakukan sesuatu
d)
Kewajiban
universal : ditujukan kepada semua warga negara; kewajiban umum : ditujukan
untuk golongan tertentu; kewajiban khusus : timbul dalam hukum perjanjian.
e)
Kewajiban
primer : kewajiban yang tidak timbul dari perbuatan melawan hukum; kewajiban
bersifat memberi sanksi : kewajiban yang timbul dari perbuatan melawan hukum
v Pembagian ini dapat dibagi 2
:
• Kewajiban dalam hukum publik
• Kewajiban dalam hukum privat
Badan
Hukum
- Pengertian
Suatu
perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerjasama dan atas dasar ini merupakan
suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
hukum.
- Syarat-syarat badan hukum:
1.
Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan para anggotanya.
2.
Hak
dan kewajibannya terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
3.
Mempunyai
alat kelengkapannya
4.
Mempunyai
tujuan yang sama
5.
Mendapatkan
pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham
- Macam-macam Badan Hukum
1.
Menurut
bentuknya :
1.
Badan
hukum publik
2.
Badan
hukum privat
2.
Menurut
jenisnya :
1.
Koorporasi
: beranggotakan orang-orang
2.
Yayasan
: kumpulan harta kekayaan
- Teori-teori Badan Hukum
1.
Teori
fiksi === Von Savigny
“badan
hukum itu hanya orang yang menghidupkan bayangannya untuk menerangkan sesuatu
dan keberadaannya dianggap buatan negara, diperlakukan seolah-olah sama dengan
manusia.”
2.
Teori
kekayaan tujuan === A.Brinz
“kekayaan
badan hukum itu bukan kekayaan seseorang tetapi kekayaan yang terikat pada
tujuannya” ====== dasar yuridis yayasan
3.
Teori
organ === Otto von Gierke
“Badan
hukum itu sunguh2 ada dalam pergaulan dan kehendaknya diwujudkan oleh alat-alat
kelengkapannya.”
4.
Teori
milik kolektif === Molengraaff
“Badan
hukum adalah harta yang tidak dapat dibagi-bagi dari anggota-anggota secara
bersama-sama. Hak dan kewajiban badan hukum itu adalah hak/kewajiban para
anggota secara bersama-sama.”
HUKUM
KELUARGA
ISTILAH:
- Familierecht
o Law of Familie
o Pengertian
Pengertian
• Ali Affandi : keseluruhan
ketentuan yang mengatur hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan
sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua,
perwalian, pengampuan, keadaan tak hadir)
• Algra : mengatur hubungan
hukum yang timbul dari ikatan keluarga.yang termasuk dalam hukum keluarga ini
ialah peraturan perkawinan,peratuan kekuasaan orang tua dan peraturan perwalian
• Salim H.S : keseluruhan
kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur
hubungan hukum mengenai perkawinan, perceraian, harta benda dalam perkawinan,
kekuasaan orang tua pengampuan dan perwalian
Ruang
Lingkup Hukum Keluarga
- Perkawinan
- Perceraian
- Harta benda dalam perkawinan
- Kekuasaan orang tua
- Pengampuan
- perwalian
Sumber Hukum Keluarga
A. Tertulis:
- KUHPerdata
- Peraturan Perkawinan Campuran,Stb 1898 No 158
- Ordonansi Perkawinan Indonesia, Kristen, Jawa, Minahasa, dan Ambon, Stb 1933 No 74
- UU No 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk (beragama Islam)
- UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- PP No 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- PP No 10 Tahun 1983 jo PP No 45 Tahun 1990 tentang Izin Kawin dan Perceraian Bagi PNS
- Inpres No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
- Tidak tertulis :
- Hukum Adat
- Hukum Kebiasaan
Asas-asas
Hukum Keluarga
- Monogami (Pasal 27 KUHPerdata; Pasal 3 UU No 1 Tahun 1974)
Monogami
: seorang pria hanya boleh mempunyai satu istri, seorang wanita hanya punyai
satu suami.
- Konsensual (Pasal 28 KUHPerdata;Pasal 6 UU No 1 Tahun 1974)
konsensual
: perkawinan/perwalian dikatakan sah apabila terdapat persetujuan/konsensus.
- Persatuan bulat (Psl 119 KUHPerdata), persatuan harta suami dan istri
- Proposional (Psl 31 UU No 1 Tahun 1974): hak dan kedudukkan suami dan istri adalah seimbang.
- Tak dapat dibagi-bagi (Psl 331KUHPerdata): tiap-tiap perwalian hanya ada satu wali, kecuali ibu yang hidup paling lama jika kawin lagi maka suaminya menjadi wali serta.
Putus
Perkawinan
Dasar
Hukum
- UU Perkawinan
- PP No 9 Tahun 1975
- Kompilasi Hukum Islam
Macam
Putusnya Perkawinan
- Kematian
- Perceraian
- Putusan Pengadilan
Ad.1.
Kematian: berakhirnya perkawinan yang disebabkan oleh satu pihak yaitu suami
atau istri meninggal dunia.
Ad.2.
Perceraian
• Pengertian : penghapusan
perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam
perkawinan.
• Bentuknya ada 2 yaitu :
- Talak :ikrar suami di hadapan pengadilan Agama untuk menceraikan istrinya.
- Gugat cerai : perceraian yang disebabkan gugatan istri terhadap suaminya untuk bercerai
Alasan
Perceraian
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dsbnya yang sukar disembuhkan
- Salah satu pihak meninggalkan yang lain selam 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dn tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
- Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjra 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri
- Antara suami dan istri terus menerus terjadinya perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Pengadilan
yang berwenang memeriksa dan memutus perceraian :
- Pengadilan agama : orang yang beragama Islam
- Pengadilan negeri : orang non Islam
Ad.3
Putusan Pengadilan
• Adanya pembatalan perkawinan
melalui putusan pengadilan karena tidak terpenuhinya syarat-syarat perkawinan.
• Akibat putusan perkawinan:
1. Akibat terhadap anak :
• Bapak dan ibu tetap
berkewajiban memelihara dan menidik anak2 mereka . Apabila ada perselisihan
maka pengadilan yang akan memutuskan
• Bapak bertanggungjawab atas
semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak2.
Apabila
bapak dalam kenyataannya tidak dapat
memenuhi kewajiban tersebut,Pengadilan dapat menetapkan bahwa ibu ikut memikul
biaya tersebut.
- Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan kepada bekas istri, dan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri.
2. Harta perkawinan :
a. Harta bawaan : dikuasai masing-masing pihak.
b. Harta bersama : dibagi sama rata antara
suami/istri
3.
status
a.
Kedua
mereka tidak terikat dalam tai perkawinan
b.
Bebas
untuk melakukan perkawinan dengan pihak lain
c.
Keduanya
boleh melakukan perkawinan kembali sepanjang tidak dilarang oleh undang-undang
atau agama mereka
Hukum
Benda(zakenrecht)
Keseluruhan
kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dengan
benda dan hak kebendaan
Pengaturan
hukum benda
1.Buku
II KUHPerdata
2.UU No 5 Tahun 1960 tentang
Pokok-pokok Agraria, ini mencabut pasal-pasal mengenai bumi, air dan segala
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Dengan
berlakunya UUPA ini maka berlakunya pasal-pasal dalam Buku II KUHPerdata dapat
dirinci sbb :
a.
Pasal-pasal
yang masih berlaku penuh.
b.
Pasal-pasal
yang tidak berlaku lagi, yaitu pasal-pasal yang mengatur tentang bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
c.
Pasal-pasal
yang masih berlaku tetapi tidak penuh, dalam arti bahwa ketentuan-ketentuannya
tidak berlaku sepanjang mengenai bumi,air an kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dan masih berlaku sepanjang
mengenai benda-benda lainnya.
3.UU No 4 Tahun 1996 tentang
Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-benda yang ada di atasnya
4.UU No 42 Tahun 1999
tentang Fidusia
Sistim pengaturan hukum
benda
a.
Tertutup
: orang tidak dapat mengadakan hak keendaan baru selain yang sudah ditetapkan undang-undang.
b.
Benda
(zaak) : segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik ====dapat
diperjualbelikan, diwariskan, dan dapat diperalihkan kepada pihak lain
Pembedaan
macam-macam benda
- Benda berwujud dengan benda tidak berwujud.
- Benda bergerak dengan benda tidak bergerak
- Benda dipakai habis dan tidak dipakai habis
- Benda sudah ada dan benda yang akan ada
- Benda dalam perdagangan dan benda di luar perdagangan
- Benda dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi
- Benda terdaftar dan benda yang tidak terdaftar
Arti
penting pembedaan benda bergerak dengan benda tidak bergerak
- Bezit
- Levering
- Verjaring
- Bezwaring
Benda
tidak bergerak dapat dibedakan berdasarkan :
- Sifatnya
- Tujuannya
- Undang-undang
Hak
kebendaan
(Zakelijkrecht)
(Zakelijkrecht)
- Pengertian : hak mutlak atas sesuatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas sesuatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
- Asas-asas hak kebendaan :
a)
Asas
hukum pemaksa (dwingendrecht)
b)
Asas
dapat dipindahtangankan
c)
Asas
individualitas
d)
Asas
totalitas
e)
Asas
tidak dapat dipisahkan
f)
Asas
prioritas
g)
Asas
percampuran
h)
Pengaturan
benda bergerak berbeda dengan benda tetap
i)
Asas
publisitas
j)
Asas
mengenai sifat perjanjian
Cara memperoleh hak
kebendaan
- Pengakuan
- Penemuan
- Penyerahan
- Daluarsa
- Pewarisan
- Penciptaan
- Ikutan/turunan
Hapusnya hak kebendaan
- Benda lenyap/musnah
- Dipinahtangankan
- Pelepasan hak
- Dalursa
- Pencabutan hak: dengan syarat :
a.
Berdasarkan
UU
b.
Dilakukan
untuk kepentingan umum
c.
Ganti
rugi yang layak/patut
Macam-macam hak kebendaan
a)
Menurut
UUPA (tanah):
1.
Hak
milik
2.
Hak
guna usaha
3.
Hak
guna bangunan
4.
Hak
pakai
5.
Hak
sewa
Menurut Buku II KUHPerdata
- Hak kebendaan yang bersifat memberikan kenikmatan (zakelijk genotsrecht), dibedakan atas :
a.
atas benda milik sendiri
b.
atas benda milik orang lain
o Hak kebendaan yang
memberikan jaminan (zakelijk zakerheidsrecht)
0 comments:
Post a Comment