Sistematika KUHPerdata



Menurut UU
  1. Buku I tentang orang (van persoonen) : Pasal 1 s.d 498
  2. Buku II tentang hukum benda (van zaken): Pasal 499 s.d 1232
  3. Buku III tentang Perikatan (van verbintennisen) : Pasal 1233 s.d 1864
  4. Buku IV tentang Pembuktian dan Daluarsa (van bewijs en verjaring) : Pasal 1865 s.d 1993
Menurut Ilmu Pengetahuan
  1. Hukum tentang orang (persoonenrecht)
  2. Hukum tentang keluarga (familierecht)
  3. Hukum tentang harta kekayaan (vermogensrecht)
  4. Hukum waris (erfrecht)

Sifat Hukum perdata
Hukum Perdata Bersifat Pelengkap dan Memaksa
a)      Bersifat pelengkap/mengatur (aanvullend recht) :peraturan-peraturan hukum yang boleh dikesampingkan
            Contoh Pasal 1477 KUHPerdata
b)      Bersifat memaksa (dwingend recht) : peraturan-peraturan hukum yang tiak boleh dikesampingkan : harus tunduk dan ditaati.
            Peraturan-peraturan yang mengatur ketertiban umum dan kesusilaan.
            Contoh  Pasal 147 KUHPerdata


Hukum Orang
Istilah :
      Personenrecht
      Personal Law
-Pengertian Hukum Orang
      Kamus Hukum : keseluruhan peraturan hukum mengenai keadaan (hoedanigheden) dan wewenang (bevoegdheden) seseorang.
      Subekti : peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak sendiri, melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu.
      Salim HS : keseluruhan kaidah-kaidah  hukum yang mengatur subjek hukum dan wewenangnya, kecakapannya, domisili dan catatan sipil
-Tempat Pengaturan Hukum Orang
Buku I KUHPerdata terdiri dari Pasal 1 s.d 498 dimana Pasal 496---498 dihapus
      Buku I ini terdiri dari 18 bab :
  1. Bab I : menikmati dan kehilangan hak-hak kewarganegaraan
  2. Bab II : akta-akta catatan sipil
  3. Bab III : tempat tinggal/domisili
  4. Bab IV : perkawinan
  5. Bab V : hak dan kewajiban suami istri
  6. Bab VI : persatuan harta kekayaan mnrt UU dan pengurusannya
  7. Bab VII: perjanjian kawin
  8. Bab VIII: persatuan atau perjanjian kawin dlm perkawinan untuk 2x atau selanjutnya
  9. Bab IX : perpisahan harta kekayaan
  10. Bab X: pembubaran perkawinan
  11. Bab XI : perpisahan meja dan ranjang
  12. Bab XII: kebapakan dan keturunan anak2
  13. Bab XIII: kekeluargaan sedarah dan semenda
  14. Bab XIV: kekuasaan orang tua
  15. Bab XV: menentukan, mengubah dan mencabut tunjangan2 nafkah
  16. Bab XVI: kebelumdewasaan dan perwalian
  17. Bab XVII: perlunakan/handelichting
  18. Bab XVIII: keadaan tidak hadir
UU No 1 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Perkawinan beserta berbagai peraturan pelaksananya  ==== tidak berlaku secara penuh ketentuan dalam Bab IV s.d XI
Jika tidak diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 maka Bab IV s.d XI digunakan sebagai pedoman bagi catatan sipil dan pengadilan
Subjek Hukum
-Pengertian :
   segala pendukung hak dan kewajiban
      Subjek hukum ada 2 yaitu :
  1. Manusia/orang/natuurlijk persoon
  2. Badan hukum/rechtpersoon

-Ketidakcakapan (onbekwaamheid)
Orang-orang yang tidak mampu melakukan perbuatan hukum, termasuk ke dalamnya :
  1. Orang-orang yang belum dewasa
  2. Orang-orang yang dibawah pengampuan
  3. Orang-orang yang dilarang oleh undang-undang, contoh orang yang dinyatakan pailit.
Hak dan Kewajiban
-Hak : memberikan kenikmatan dan keleluasaan kepada individu untuk melaksanakannya.
-Kewajiban : pembatasan dan beban
  1. Hak dibagi 2 yaitu :
1.      Hak mutlak : hak yang berlaku untuk semua orang, terdiri dari :
a.       Hak publik
b.      Hak-hak keperdataan
2.      Hak relatif : hak yang berlaku untuk orang tertentu

  1. Kewajiban,Ada 5 kelompok yaitu :
a)      Kewajiban mutlak : tidak ada hak, kewajiban nisbi ada hak di lain pihak
b)      Kewajiban publik : berkorelasi dengan hak-hak publik, kewajiban perdata: korelasi dengan hak-hak perdata
c)      Kewajiban positif : menghendaki dilakukan perbuatan positif, kewajiban negatif :menghendaki tidak melakukan sesuatu

d)      Kewajiban universal : ditujukan kepada semua warga negara; kewajiban umum : ditujukan untuk golongan tertentu; kewajiban khusus : timbul dalam hukum perjanjian.
e)      Kewajiban primer : kewajiban yang tidak timbul dari perbuatan melawan hukum; kewajiban bersifat memberi sanksi : kewajiban yang timbul dari perbuatan melawan hukum
v  Pembagian ini dapat dibagi 2 :
      Kewajiban dalam hukum publik
      Kewajiban dalam hukum privat
Badan Hukum
  • Pengertian
Suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerjasama dan atas dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum.
  • Syarat-syarat badan hukum:
1.      Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para anggotanya.
2.      Hak dan kewajibannya terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
3.      Mempunyai alat kelengkapannya
4.      Mempunyai tujuan yang sama
5.      Mendapatkan pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham
  • Macam-macam Badan Hukum
1.      Menurut bentuknya :
1.      Badan hukum publik
2.      Badan hukum privat
2.      Menurut jenisnya :
1.      Koorporasi : beranggotakan orang-orang
2.      Yayasan : kumpulan harta kekayaan
  • Teori-teori Badan Hukum
1.      Teori fiksi === Von Savigny
“badan hukum itu hanya orang yang menghidupkan bayangannya untuk menerangkan sesuatu dan keberadaannya dianggap buatan negara, diperlakukan seolah-olah sama dengan manusia.”
2.      Teori kekayaan tujuan === A.Brinz
“kekayaan badan hukum itu bukan kekayaan seseorang tetapi kekayaan yang terikat pada tujuannya” ====== dasar yuridis yayasan
3.      Teori organ === Otto von Gierke
“Badan hukum itu sunguh2 ada dalam pergaulan dan kehendaknya diwujudkan oleh alat-alat kelengkapannya.”
4.      Teori milik kolektif === Molengraaff
“Badan hukum adalah harta yang tidak dapat dibagi-bagi dari anggota-anggota secara bersama-sama. Hak dan kewajiban badan hukum itu adalah hak/kewajiban para anggota secara bersama-sama.”



HUKUM KELUARGA
ISTILAH:
  • Familierecht
o   Law of Familie
o   Pengertian
Pengertian
      Ali Affandi : keseluruhan ketentuan yang mengatur hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, keadaan tak hadir)
      Algra : mengatur hubungan hukum yang timbul dari ikatan keluarga.yang termasuk dalam hukum keluarga ini ialah peraturan perkawinan,peratuan kekuasaan orang tua dan peraturan perwalian
      Salim H.S : keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan hukum mengenai perkawinan, perceraian, harta benda dalam perkawinan, kekuasaan orang tua pengampuan dan perwalian
Ruang Lingkup Hukum Keluarga
  1. Perkawinan
  2. Perceraian
  3. Harta benda dalam perkawinan
  4. Kekuasaan orang tua
  5. Pengampuan
  6. perwalian
Sumber  Hukum Keluarga
A.   Tertulis:
  1. KUHPerdata
  2. Peraturan Perkawinan Campuran,Stb 1898 No 158
  3. Ordonansi Perkawinan Indonesia, Kristen, Jawa, Minahasa, dan Ambon, Stb 1933 No 74
  4. UU No 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk (beragama Islam)
  5. UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  6. PP No 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  7. PP No  10 Tahun 1983 jo PP No 45 Tahun 1990 tentang Izin Kawin dan Perceraian Bagi PNS
  8. Inpres No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
    1. Tidak tertulis :
  1. Hukum Adat
  2. Hukum Kebiasaan
Asas-asas Hukum Keluarga
  1. Monogami (Pasal 27 KUHPerdata; Pasal 3 UU No 1 Tahun 1974)
Monogami : seorang pria hanya boleh mempunyai satu istri, seorang wanita hanya punyai satu suami.
  1. Konsensual (Pasal 28 KUHPerdata;Pasal 6 UU No 1 Tahun 1974)
konsensual : perkawinan/perwalian dikatakan sah apabila terdapat persetujuan/konsensus.
  1. Persatuan bulat (Psl 119 KUHPerdata), persatuan harta suami dan istri
  2. Proposional (Psl 31 UU No 1 Tahun 1974): hak dan kedudukkan suami dan istri adalah seimbang.
  3. Tak dapat dibagi-bagi (Psl 331KUHPerdata): tiap-tiap perwalian hanya ada satu wali, kecuali ibu yang hidup paling lama jika kawin lagi maka suaminya menjadi wali serta.
Putus Perkawinan
Dasar Hukum
  1. UU Perkawinan
  2. PP No 9 Tahun 1975
  3. Kompilasi Hukum Islam
Macam Putusnya Perkawinan
  1. Kematian
  2. Perceraian
  3. Putusan Pengadilan
Ad.1. Kematian: berakhirnya perkawinan yang disebabkan oleh satu pihak yaitu suami atau istri meninggal dunia. 
Ad.2. Perceraian
      Pengertian : penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan.
      Bentuknya ada 2 yaitu :
  1. Talak :ikrar suami di hadapan pengadilan Agama untuk menceraikan istrinya.
  2. Gugat cerai : perceraian yang disebabkan gugatan istri terhadap suaminya untuk bercerai
Alasan Perceraian
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dsbnya yang sukar disembuhkan
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selam 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dn tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjra 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  1. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain
  2. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri
  3. Antara suami dan istri terus menerus terjadinya perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus perceraian :
  1. Pengadilan agama : orang yang beragama Islam
  2. Pengadilan negeri  : orang non Islam
Ad.3 Putusan Pengadilan
      Adanya pembatalan perkawinan melalui putusan pengadilan karena tidak terpenuhinya syarat-syarat perkawinan.
      Akibat putusan perkawinan:
1.  Akibat terhadap anak :
      Bapak dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan menidik anak2 mereka . Apabila ada perselisihan maka pengadilan yang akan memutuskan
      Bapak bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak2.
Apabila bapak  dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut,Pengadilan dapat menetapkan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
  1. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan kepada bekas istri, dan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri.

2.   Harta perkawinan :
a.   Harta bawaan : dikuasai masing-masing pihak.
b.   Harta bersama : dibagi sama rata antara suami/istri
3. status
a.       Kedua mereka tidak terikat dalam tai perkawinan
b.      Bebas untuk melakukan perkawinan dengan pihak lain
c.       Keduanya boleh melakukan perkawinan kembali sepanjang tidak dilarang oleh undang-undang atau agama mereka
Hukum Benda(zakenrecht)
Keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dengan benda dan hak kebendaan
Pengaturan hukum benda
1.Buku II KUHPerdata
2.UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, ini mencabut pasal-pasal mengenai bumi, air dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Dengan berlakunya UUPA ini maka berlakunya pasal-pasal dalam Buku II KUHPerdata dapat dirinci sbb :
a.       Pasal-pasal yang masih berlaku penuh.
b.      Pasal-pasal yang tidak berlaku lagi, yaitu pasal-pasal yang mengatur tentang bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
c.       Pasal-pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh, dalam arti bahwa ketentuan-ketentuannya tidak berlaku sepanjang mengenai bumi,air an kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan masih  berlaku sepanjang mengenai benda-benda lainnya.

3.UU No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-benda yang ada di atasnya
4.UU No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia
Sistim pengaturan hukum benda
a.       Tertutup : orang tidak dapat mengadakan hak keendaan baru  selain yang sudah ditetapkan undang-undang.
b.      Benda (zaak) : segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik ====dapat diperjualbelikan, diwariskan, dan dapat diperalihkan kepada pihak lain 
Pembedaan macam-macam benda
  1. Benda berwujud dengan benda tidak berwujud.
  2. Benda bergerak dengan benda tidak bergerak
  3. Benda dipakai habis dan tidak dipakai habis
  4. Benda sudah ada dan benda yang akan ada
  5. Benda dalam perdagangan dan benda di luar perdagangan
  6. Benda dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi
  7. Benda terdaftar dan benda yang tidak terdaftar
Arti penting pembedaan benda bergerak dengan benda tidak bergerak
  1. Bezit
  2. Levering
  3. Verjaring
  4. Bezwaring

Benda tidak bergerak dapat dibedakan berdasarkan :
  1. Sifatnya
  2. Tujuannya
  3. Undang-undang
Hak kebendaan
(Zakelijkrecht)
  1. Pengertian : hak mutlak atas sesuatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas sesuatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
  2. Asas-asas hak kebendaan :
a)      Asas hukum pemaksa (dwingendrecht)
b)      Asas dapat dipindahtangankan
c)      Asas individualitas
d)      Asas totalitas
e)      Asas tidak dapat dipisahkan
f)       Asas prioritas
g)      Asas percampuran
h)      Pengaturan benda bergerak berbeda dengan benda tetap
i)        Asas publisitas
j)        Asas mengenai sifat perjanjian
Cara memperoleh hak kebendaan
  1. Pengakuan
  2. Penemuan
  3. Penyerahan
  4. Daluarsa
  5. Pewarisan
  6. Penciptaan
  7. Ikutan/turunan
Hapusnya hak kebendaan
  1. Benda lenyap/musnah
  2. Dipinahtangankan
  3. Pelepasan hak
  4. Dalursa
  5. Pencabutan hak: dengan syarat :
a.       Berdasarkan UU
b.      Dilakukan untuk kepentingan umum
c.       Ganti rugi yang layak/patut
Macam-macam hak kebendaan
a)      Menurut UUPA (tanah):
1.      Hak milik
2.      Hak guna usaha
3.      Hak guna bangunan
4.      Hak pakai
5.      Hak sewa
Menurut Buku II KUHPerdata
  • Hak kebendaan yang bersifat memberikan kenikmatan (zakelijk genotsrecht), dibedakan atas :
a. atas benda milik sendiri
            b. atas benda milik orang lain
o   Hak kebendaan yang memberikan jaminan (zakelijk zakerheidsrecht)


0 comments:

Post a Comment

 

Blogger news

Find us on facebook





IP

Live Blog Stats

Category

+44 (2) 10 Permintaan Iblis kepada Allah SWT (1) 3 Doors Down (3) 5 Benda yang disarankan tidak dibagi bersama dengan orang lain (1) a7x datang ke indonesia (1) aliran dalam hukum pidana (1) Alter Bridge (2) Amalan yang Dapat Menyakiti Iblis (1) Angels and Airwaves (1) apa itu tomorrowland (1) arsenal (3) arti persahabatan (1) arti sahabat (1) bad romance (1) bahaya minum teh (1) berpikir positif (1) biografi Bung karno. presiden pertama Indonesia (1) Blink 182 (2) bola (8) Bullet For My Valentine (6) Bung karno (1) cara berperkara di pengadilan (1) cara bypass internet positif (1) Cara Iblis Menggoda (1) catatan (68) Celine Dion (3) Chris Brown (1) contoh surat gugatan (1) contoh surat gugatan utang piutang (1) contoh surat kuasa mengelola perusahaan (1) Cyndi Lauper (1) diddy (1) dream theater (1) Dream Theater Root Of All Evil lirik (1) Dream Theater Root Of All Evil lyric (1) Dream Theater Root Of All Evil (1) ducati (8) Ducati-Desmosedici-GP12 (1) enya (1) etika dan tanggung jawab profesi (1) fungsi hukum pidana (1) Hakekat Negara (1) Here I Go Again (1) hidup sehat (5) honda (1) hukum (4) hukum acara pidana (3) hukum administrasi negara (2) Hukum Benda(zakenrecht) (1) HUKUM KELUARGA (1) hukum konstitusi (4) hukum merayakan tahun baru masehi (1) Hukum Orang (1) hukum pidana (3) Iblis Tidak Berdaya di Hadapan Orang Ikhlas (1) Ilmu Negara (4) indonesia (1) internet positif (1) jenis tindak pidana perbankan (1) Jessie J (1) Jessie J Whos Laughing Now (1) kemerdekaan indonesia (1) konser a7x 2012 (1) konser avenged sevenfold di indonesia (1) konstitusi (1) Konstitusi Malaysia (1) kuliah (24) Lady gaga (1) lirik I want a mom that will last forever (1) man city (2) manfaat berpikir positif (1) Manusia yang Menjadi Teman Iblis (1) materi muatan konstitusi (1) membuka situs yang diblokir (1) mengatasi sariawan sederhana (1) mengobati sariawan (1) mengurangi nikotin dalam darah (1) Metode ilmu Negara (1) motivasi (7) motogp (12) music (19) music video (7) musik asik (11) my love terjemahan indonesia (1) Nikos Kazantzakis (1) obat sariawan (1) Objek ilmu Negara (1) only time (1) Orang yang Dibenci Iblis (1) pembukaan undang-undang dasar (1) pembukaan undang-undang dasar dari beberapa negara (1) penafsiran undang-undang pidana (1) Pengembangan Diri (3) Pengertian Ilmu Negara (1) pengertian konstitusi (1) pengertin tindak pidana (1) perancangan kontrak (2) perancangan peraturan perundang-undangan (2) perbuatan pemerintah privat (1) perbuatan pemerintah publik (1) Percobaan dan Penyertaan (1) Perdata (1) Perjalanan (29) plus 44 (1) plus 44 when your heart stop beating lirik (1) plus 44 when your heart stop beating lyric (1) Praktek Peradilan Perdata (1) Praktek Peradilan Pidana (1) praperadilan (2) Preamble Constitution (1) Preamble of different constitutions from different countries (1) proklamasi kemerdekaan (1) Quotes of the Day (17) Raising hope (1) real madrid (2) rohani (2) rossi (6) sejarah bung karno (1) Sifat Hukum perdata (1) Sistematika KUHPerdata (1) Subjek Hukum (1) sumber hukum pidana (1) surat kuasa khusus mendampingi tersangka dalam penyidikan (1) Surat Kuasa Penggugat ( Utang Piutang ) (1) Teori Asal Mula Negara (1) terjemahan lagu good life one republic (1) tindak pidana di bidang perbankan (1) tips bagi perokok (1) tokoh (1) tomorrowland (1) tujuan hukum pidana (1) Tujuan Negara (1) UNDANG UNDANG NO 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (1) upaya hukum (2) UU NOMOR 12 TAHUN 2011 (1) video Jessie J Whos Laughing Now (1) Video Musik Keren (21) westlife (1) Whitesnake (1) zat yang mempengaruhi penyerapan zat besi (1)