SURAT
KUASA
Yang bertanda tangan
dibawah ini,saya :
Nama : Hartawan
Pekerjaan : Pengusaha
Alamat : Jalan A.Yani km 3,9 No 17 Kecamatan
Banjarmasin Timur, Banjarmasin
Dengan ini menerangkan
memberi kuasa kepada:
Roben Syahran, S.H.
Advokat, beralamat kantor di Jalan Brigjen H.Hasan Basri No 13 Banjarmasin.
…………………………………………KHUSUS………………………………………………
Untuk
dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai PENGGUGAT, mengajukan gugatan perkara perdata UTANG PIUTANG terhadap RUDIANTO, Pekerjaan
Direktur CV. Mawar Berduri, bertempat tinggal di Jalan Gatot Subroto No.6 Banjarmasin, sebagai TERGUGAT.
Untuk itu penerima kuasa
berhak untuk menjalankan segala acara pada semua tingkatan pengadilan, membuat,
menandatangani, dan mengajukan gugatan, menerima panggilan dan menghadiri
persidangan-persidangan pengadilan, memberi keterangan/penjelasan baik tertulis
maupun lisan, mengajukan jawaban-jawaban/tanggapan-tanggapan, replik dan duplik
dalam konvensi maupun rekonvensi baik tertulis maupun lisan, mengajukan segala
macam alat bukti termasuk saksi-saksi ahli, menolak atau menerima
jawaban/keterangan/tanggapan dan segala macam alat bukti termasuk saksi dan ahli
dari atau yang diajukan pihak lawan, mengadakan perdamaian dan menandatangani
akta baik di depan sidang pengadilan maupun di luar sidang pengadilan ataupun
menolak perdamaian, menerima pembayaran dan menandatangani kuitansi-kuitansi
tanda pembayaran, minta dilakukan penyitaan atau menyatakan keberatan dilakukan
penyitaan, meminta dilakukan pencabutan penyitaan atau menyatakan keberatan
permintaan pencabutan penyitaan dari pihak lawan, membaca dan mempelajari
berkas perkara, meminta penetapan dan putusan pengadilan, meminta salinan
penetapan dan putusan pengadilan dilaksanakan, menyatakan banding, membuat
menandatangani dan mengajukan memori atau kontra memori banding, menyatakan
kasasi, membuat, menandatangani dan mengajukan memori kasasi dan kontra memori
kasasi.
Selanjutnya penerima kuasa
diberi pula kuasa untuk menghadap dan berbicara kepada hakim Ketua, Panitera,
Juru Sita ataupun penggantinya pada semua tingkatan peradilan serta semua
pejabat instansi/dinas/jawatan Pemerintah sipil maupun Militer di seluruh
wilayah hukum Republik Indonesia yang ada hubungannya dengan penyelesaian
perkara perdata pemberi kuasa.
Kekuasaan ini diberikan
dengan upah (honorarium) dan hak retensi serta dengan hak untuk melimpahkan
(substitusi), baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan pada orang lain.
Banjarmasin, 5
Maret 2012
Penerima Kuasa Pemberi
Kuasa
|
ttd
ttd
0 comments:
Post a Comment