Percobaan dan Penyertaan

Mau diunduh? klik ini  "UNDUH"



PERCOBAAN􀀃(POGING)
A. Pengertian Percobaan
Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku I tentang
Aturan Umum, Bab IV pasal 53 dan 54 KUHP. Adapun bunyi dari
pasal 53 dan 54 KUHP berdasarkan terjemahan Badan Pembina
Hukum Nasional Departemen Kehakiman adalah sebagai berikut:
Pasal 53:
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu
telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan
tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata
disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam
percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan
selesai.
Pasal 54:
Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Kedua pasal tersebut tidak memberikan defenisi tentang apa
yang dimaksud dengan percobaan melakukan kejahatan (poging), yang
selanjutnya dalam tulisan ini disebut dengan percobaan.
Pengertian percobaan tidak dijelaskan oleh undang-undang,
namun yang ditetapkan bahwa percobaan melakukan tindak pidana
diancam dengan pidana jika telah memenuhi sejumah persyaratan
tertentu.
Jika mengacu kepada arti kata sehari-hari, percobaan itu
diartikan sebagai menuju ke sesuatu hal, akan tetapi tidak sampai
kepada hal yang dituju itu, atau dengan kata lain hendak berbuat
sesuatu, sudah dimulai tetapi tidak selesai. Misalnya seseorang
bermaksud membunuh orang tetapi orangnya tidak mati, seseorang hendak mencuri barang tetapi tidak sampai dapat mengambil barang
itu.
Menurut Jan Remmelink,2 dalam bahasa sehari-hari,
percobaan dimengerti sebagai upaya untuk mencapai tujuan tertentu
tanpa (keberhasilan) mewujudkannya. “Upaya tanpa keberhasilan”,
demikian dirumuskan oleh Pompe, guru besar dari Utrecht. Jika
kita mengikuti jalan pikiran di atas, percobaan melakukan
kejahatan dapat digambarkan sebagai suatu tindakan yang
diikhtiarkan untuk mewujudkan apa yang oleh undang-undang
dikategorikan sebagai kejahatan, namun tindakan tersebut tidak
berhasil mewujudkan tujuan yang semula hendak dicapai. Syarat
bagi percobaan yang dapat dikenai pidana, seperti yang dituntut
oleh undang-undang, adalah bahwa ikhtiar pelaku harus sudah
terwujud melalui (rangkaian) tindakan permulaan dan bahwa tidak
terwujudnya akibat dari tindakan tersebut berada di luar kehendak si
pelaku.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, pada umumnya kata percobaan
atau poging berarti suatu usaha mencapai suatu tujuan yang pada
akhirnya tidak atau belum tercapai.3 Jonkers menyatakan bahwa
mencoba berarti berusaha untuk mencapai sesuatu tapi tidak tercapai.4
Satu-satunya penjelasan yang dapat diperoleh tentang
pembentukan Pasal 53 ayat (1) KUHP adalah bersumber dari MvT yang
menyatakan:
Poging tot misdrijf is dan de begonnen maar niet voltooide
uitvoering van het misdrijf, of wel de door een begin van
uitvoering geopenbaarde wil om een bepaald misdrijf te plegen.
(Dengan demikian, maka percobaan untuk melakukan kejahatan
itu adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang
telah dimulai akan tetapi ternyata tidak selesai, ataupun suatu
kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu yang telah
diwujudkan di dalam suatu permulaan pelaksanaan).5
1􀀃􀀃 Soesilo,􀀃 Kitab􀀃 Undang􀍲Undang􀀃 Hukum􀀃 Pidana􀀃 (KUHP)􀀃 serta􀀃
Komentar􀍲Komentarnya􀀃 􀀃 Lengkap􀀃 Pasal􀀃 Demi􀀃 Pasal,􀀃 (Bogor:􀀃 Politea,􀀃 1980),􀀃
hal.􀀃59.
2􀀃􀀃 Jan􀀃 Remmelink,􀀃 Hukum􀀃 Pidana,􀀃 Komentar􀀃 atas􀀃 pasal􀍲pasal􀀃
terpenting􀀃 dari􀀃 Kitab􀀃 Undang􀍲Undang􀀃 Hukum􀀃 Pidana􀀃 Belanda􀀃 dan􀀃
padanannya􀀃dalam􀀃Kitab􀀃Undang􀍲Undang􀀃Hukum􀀃Pidana􀀃Indonesia,􀀃(Jakarta:􀀃
Gramedia􀀃Pustaka􀀃Utama,􀀃2003),􀀃hal.􀀃285.
3􀀃􀀃 Wirjono􀀃 Prodjodikoro,􀀃 Asas􀍲Asas􀀃 Hukum􀀃 Pidana􀀃 di􀀃 Indonesia,􀀃
(Bandung:􀀃Eresco,􀀃1969),􀀃hal.􀀃81
4􀀃􀀃 J.E.􀀃 Jonkers,􀀃 Buku􀀃 Pedoman􀀃 Hukum􀀃 Pidana􀀃 Hindia􀀃 Belanda,􀀃
(Jakarta:􀀃Bina􀀃Aksara,􀀃1987),􀀃hal.􀀃155.
5􀀃􀀃 P.A.F.􀀃 Lamintang,􀀃 Dasar􀍲Dasar􀀃 Hukum􀀃 Pidana􀀃 Indonesia,􀀃
(Bandung:􀀃Sinar􀀃Baru,􀀃1984),􀀃hal.􀀃511.
Percobaan dan Penyertaan
3
Pasal 53 KUHP hanya menentukan bila (kapan) percobaan
melakukan kejahatan itu terjadi atau dengan kata lain Pasal 53 KUHP
hanya menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seorang
pelaku dapat dihukum karena bersalah telah melakukan suatu
percobaan. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
a. Adanya niat/kehendak dari pelaku;
b. Adanya permulaan pelaksanaan dari niat/kehendak itu;
c. Pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak
dari pelaku.
Oleh karena itu agar seseorang dapat dihukum melakukan
percobaan melakukan kejahatan, ketiga syarat tersebut harus terbukti
ada padanya. Suatu percobaan dianggap telah terjadi jika memenuhi
ketiga syarat tersebut.
Pada umumnya menurut bunyi rumusan suatu delik, pelaku
dipidana jika tindak pidana yang dilakukannya itu telah selesai
diwujudkan, artinya perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah
memenuhi semua unsur tindak pidana (delik). Namun pembentuk
undang-undang juga merasa perlu mengancam pidana karena telah
melakukan suatu percobaan (poging) kepada seorang yang melakukan
suatu perbuatan walaupun perbuatan tersebut belum memenuhi semua
unsur delik sebagaimana yang telah dirumuskan dalam suatu undangundang,
jika syarat-syarat suatu percobaan sebagaimana diatur dalam
Pasal 53 KUHP tersebut telah terpenuhi, sehingga undang-undang perlu
merumuskan secara tersendiri tentang syarat-syarat untuk dapat
dipidananya suatu percobaan kejahatan.
Menurut Jonkers ada dua alasan bagi pembuat undang-undang
untuk memberi pidana pada percobaan melakukan tindak pidana pada
umumnya, yaitu:6
a. Pemberantasan kehendak yang jahat yang ternyata dalam
perbuatan-perbuatan;
b. Perlindungan terhadap barang hukum, yang diancam dengan
bahaya.
Berdasarkan hal tersebut dapat diketahui bahwa seseorang yang
melakukan suatu percobaan tindak pidana perlu diancam dengan pidana
dengan alasan:
a. Dilihat dari sudut subjektif, bahwa pada diri orang tersebut telah
menunjukkan suatu perilaku yang tidak bermoral, yang bersifat
jahat;
􀀃 6􀀃J.E.􀀃Jonkers,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃155.
Bab I. Percobaan (Poging)
4
b. Dilihat dari sudut objektif, bahwa perbuatan percobaan
melakukan tindak pidana ini dipandang telah membahayakan
suatu kepentingan hukum.
Percobaan seperti yang diatur dalam KUHP yang berlaku saat
ini menentukan, bahwa yang dapat dipidana adalah seseorang yang
melakukan percobaan suatu delik kejahatan, sedangkan percobaan
terhadap delik pelanggaran tidak dipidana, hanya saja percobaan
pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana khusus dapat juga
dihukum. Sebagai contoh seseorang yang melakukan percobaan
pelanggaran (mencoba melakukan pelanggaran) terhadap hal-hal yang
telah diatur dalam UU (drt) No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana
Ekonomi, dapat dipidana. Menurut Loebby Loqman, pembedaan antara
kejahatan ekonomi dengan pelanggaran ekonomi ditentukan oleh
apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja atau dengan tidak
sengaja. Dianggap sebagai kejahatan ekonomi jika perbuatan tersebut
dilakukan dengan sengaja, tetapi jika perbuatan tersebut dilakukan
karena kelalaian pelaku maka hal ini dianggap sebagai pelanggaran
ekonomi.7
Pemberian pidana hanya terbatas kepada kejahatan, hal ini
berdasarkan kepada bahwa pelanggaran pada umumnya tidak dianggap
cukup penting untuk dapat dipidana apabila masih dalam keadaan belum
selesai.8 Menurut Jan Remmelink,9 penjelasan tentang pembatasan
ancaman pidana hanya pada percobaan melakukan kejahatan dapat
ditemukan pada kenyataan bahwa dalam hal pelanggaran, kualifikasi
sebagai pidana sering bersumber pada kebutuhan untuk menata/
menertibkan, jadi pada utilitas, ketimbang pada tuntutan perasaan
hukum. Pelanggaran dianggap lebih ringan ketimbang kejahatan,
sehingga percobaan melakukan pelanggaran dianggap tidak perlu
diancam pidana. Sebagaimana kebanyakan delik (yang memunculkan
ancaman) bahaya abstrak, pelanggaran pun ditujukan pada upaya-upaya
(tidak tertentu) yang mengancam kebendaan hukum tertentu.
Selain itu ada juga beberapa kejahatan yang percobaannya tidak
dapat dihukum, misalnya percobaan menganiaya Pasal 351 ayat (5),
percobaan menganiaya binatang Pasal 302 ayat (3), dan percobaan
perang tanding yang diatur dalam Pasal 184 ayat (5).10 Jonkers11
menyebutkan, bahwa alasan untuk kedua delik yang pertama adalah
7􀀃􀀃 Loebby􀀃 Loqman,􀀃 Percobaan,􀀃 Penyertaan,􀀃 dan􀀃 Gabungan􀀃 Tindak􀀃
Pidana,􀀃(Jakarta:􀀃Universitas􀀃Taruma􀀃nagara,􀀃1996),􀀃hal.􀀃3.
8􀀃 Jonkers,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃156.
9􀀃􀀃 Jan􀀃Remmelink,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃287.
10􀀃􀀃Soesilo,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃61.
11􀀃􀀃Jonkers,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃156.
Percobaan dan Penyertaan
5
bahwa kedua-duanya dianggap kurang penting untuk memberi pidana
pada percobaan-percobaan untuk melakukan kejahatan tersebut.
Percobaan untuk melakukan penganiayaan yang bersifat istimewa,
seperti penganiayaan berat, penganiayaan dengan perencanaan lebih
dahulu, dapat dipidana karena alasan-alasan yang bermanfaat.
Pengancaman dengan pidana terhadap percobaan untuk melakukan
perang tanding telah dihapuskan, karena untuk mencegah, bahwa
dengan pemberitahuan kepada polisi dengan maksud untuk mencegah
perang tanding yang akan dilakukan, maka pihak-pihak yang
bersangkutan (terlibat) akan diberikan pidana karena percobaan. Jika hal
ini terjadi dikhawatirkan dalam banyak hal tidak akan dilakukan
pelaporan.
Ada perbedaan pandangan tentang sifat delik percobaan
menurut para ahli, apakah percobaan itu merupakan suatu bentuk delik
khusus yang berdiri sendiri ataukah hanya merupakan suatu delik yang
tidak sempurna. Mengenai hal ini ada dua pandangan:
1. Percobaan dipandang sebagai dasar/alasan memperluas dapat
dipidananya seseorang.
Menurut pandangan ini bahwa, seseorang yang melakukan
percobaan untuk melakukan suatu tindak pidana meskipun tidak
memenuhi semua unsur delik, ia dipidana karena telah
memenuhi rumusan Pasal 53 KUHP. Jadi pendirian ini
menyatakan bahwa sifat percobaan adalah memperluas
lingkungan dapat dipidananya orang.12 Menurut pandangan ini,
percobaan bukan memperluas rumusan-rumusan delik dan tidak
dipandang sebagai jenis atau bentuk delik yang tersendiri tetapi
dipandang sebagai bentuk delik yang tidak sempurna. Para
pakar yang termasuk ke dalam pandangan ini antara lain adalah
Hazewinkel Suringa dan Oemar Seno Adji.
2. Percobaan melakukan suatu tindak pidana dipandang
merupakan satu kesatuan yang bulat dan lengkap. Percobaan
bukanlah bentuk delik yang tidak sempurna, tetapi merupakan
delik sempurna hanya dalam bentuk khusus/istimewa. Jadi
merupakan delik tersendiri. Para pakar yang termasuk ke dalam
pandangan ini diantaranya adalah Pompe dan Moeljatno.
12􀀃􀀃Sudarto􀀃 dan􀀃 Wonosutanto,􀀃 Catatan􀀃 Kuliah􀀃 Hukum􀀃 Pidana􀀃 II,􀀃
(Surakarta:􀀃 Program􀀃 Kekhususan􀀃 Hukum􀀃 Kepidanaan􀀃 Fakultas􀀃 Hukum􀀃
Universitas􀀃Muhammadiyah,􀀃1987),􀀃hal.􀀃16.􀀃
Bab I. Percobaan (Poging)
6
Alasan Moeljatno memasukkan percobaan sebagai delik
tersendiri antara lain adalah:13
a. Tidak mungkin ada pertanggungjawaban, kalau
seseorang itu tidak melakukan suatu delik;
b. Perbuatan percobaan dalam KUHP beberapa kali
dirumuskan sebagai delik selesai dan berdiri sendiri,
contohnya adalah delik makar. Misalnya Pasal 104,
106, 107 KUHP;
c. Dalam hukum adat tidak dikenal percobaan sebagai
bentuk delik yang tidak sempurna, yang ada hanya delik
selesai. Contoh putusan Pengadilan Adat di Palembang
dimana seorang laki-laki telah mengaku menangkap/
mendekap badan seorang gadis dengan maksud
mencoba bersetubuh. Laki-laki itu tidak dipidana karena
melakukan percobaan persetubuhan dengan paksa,
tetapi dipidana karena menangkap/mendekap badan si
gadis.
B. Niat/Kehendak (Voornemen)
Menurut Moeljatno dalam Adami Chazawi, niat jika dipandang
dari sudut bahasa adalah sikap batin seseorang yang memberi arah
kepada apa yang akan diperbuatnya.14
Menurut Memori Penjelasan KUHP Belanda (MvT) niat sama
dengan kehendak atau maksud. Hazewinkel-Suringa mengemukakan
bahwa niat adalah kurang lebih suatu rencana untuk mengadakan suatu
perbuatan tertentu dalam keadaan tertentu pula. Dalam rencana itu
selalu mengandung suatu yang dikehendaki mungkin pula mengandung
bayangan-bayangan tentang cara mewujudkannya yaitu akibat-akibat
tambahan yang tidak dikehendaki, tetapi dapat direka-reka akan timbul.
Maka jika rencana tadi dilaksanakan dapat menjadi kesengajaan sebagai
maksud, tetapi mungkin pula menjadi kesengajaan dalam corak lain
(sengaja sebagai keinsyafan kepastian ataupun sengaja sebagai
keinsyafan kemungkinan).15
13􀀃􀀃Moeljatno,􀀃 Hukum􀀃 Pidana􀀃 Delik􀍲Delik􀀃 Percobaan􀀃 Dan􀀃 Delik􀍲Delik􀀃
Penyertaan,􀀃(Jakarta:􀀃Bina􀀃Aksara,􀀃1985),􀀃hal.􀀃11􀍲12.
14􀀃􀀃Adami􀀃 Chazawi,􀀃 Pelajaran􀀃 Hukum􀀃 Pidana􀀃 3􀀃 Percobaan􀀃 &􀀃
Penyertaan,􀀃(Jakarta:􀀃Raja􀍲Grafindo,􀀃2002),􀀃􀀃hal.􀀃14.
15􀀃􀀃Topo􀀃 Santoso,􀀃 Menggagas􀀃 Hukum􀀃 Pidana􀀃 Islam,􀀃 (Bandung:􀀃 Asy􀀃
Syaamil,􀀃2000),􀀃􀀃hal.􀀃153.􀀃
Percobaan dan Penyertaan
7
Para pakar hukum pada umumnya berpendapat bahwa niat
diartikan sama dengan kesengajaan (opzettelijk). Masalahnya apakah
kesengajaan ini diartikan secara luas atau sempit. Dalam arti sempit
opzet adalah kesengajaan sebagai maksud, sedangkan dalam arti luas
opzet adalah semua bentuk kesengajaan yaitu kesengajaan sebagai
maksud, kesengajaan berinsyaf kepastian, dan kesadaran berinsyaf
kemungkinan.
Pada umumnya para pakar menganut pendapat bahwa yang
dimaksud dengan niat dalam percobaan (poging) adalah kesengajaan
dalam arti luas, pendapat ini demikian dianut antara lain oleh
Hazewinkel-Suringa, van Hamel, van Hattum, Jonkers, dan van
Bemmelen. Berbeda dengan pendapat sarjana lainnya Vos menyatakan
bahwa jika niat disamakan dengan kesengajaan, maka niat tersebut
hanya merupakan kesengajaan sebagai maksud saja.16
Moeljatno memberikan pendapat hubungan niat dan
kesengajaan adalah sebagai berikut:
a. Niat jangan disamakan dengan kesengajaan, tetapi niat secara
potensial bisa berubah menjadi kesengajaan apabila sudah
diwujudkan menjadi perbuatan yang dituju. Dalam hal semua
perbuatan yang diperlukan untuk kejahatan telah dilakukan,
tetapi akibat yang dilarang tidak timbul, di sinilah niat
sepenuhnya menjadi kesengajaan. Sama halnya dalam delik
yang telah selesai;
b. Tetapi apabila niat itu belum semua diwujudkan menjadi
kejahatan, maka niat masih ada dan merupakan sifat batin
yang memberi arah kepada perbuatan, yaitu “subjektif
onrechts-element”;
c. Oleh karena niat tidak dapat disamakan dengan kesengajaan,
maka isi niat itu jangan diambil dari isinya kejahatan apabila
kejahatan timbul. Untuk itu perlu ada pembuktian tersendiri
bahwa isi yang tertentu tadi juga sudah ada sejak niat belum
diwujudkan menjadi perbuatan.17
Dalam praktik hukum berdasarkan kepada berbagai
yurisprudensi, niat dalam hal percobaan ini menganut pandangan yang
sama dengan para pakar hukum pada umumnya yaitu kesengajaan
dengan semua bentuknya.
Jika mengacu kepada penafsiran otentik atau penafsiran pada
waktu suatu undang-undang disusun, dalam hal ini Memori Penjelasan
(MvT) WvS Belanda 1886 yang merupakan sumber dari KUHP
Indonesia yang berlaku saat ini, disebutkan bahwa sengaja (opzet)
16􀀃􀀃􀀃Loebby􀀃Loqman,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃16.
17􀀃􀀃Moeljatno,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃21􀍲22.
Bab I. Percobaan (Poging)
8
berarti: ‘de (bewuste) richting van den will op een bepaald wisdrijf
(kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan
tertentu). Menurut penjelasan tersebut “sengaja” (opzet) sama dengan
willens en wetens (dikehendaki dan diketahui).18
Sikap batin (niat) seorang pelaku percobaan kejahatan (poging)
pada dasarnya diarahkan untuk melakukan kejahatan (tindak pidana)
yang sempurna, bahwa kemudian setelah sikap batin itu diwujudkan
dalam suatu pelaksanaan, ternyata apa yang telah diniatkan (perbuatan
yang dituju) itu tidak terjadi hal ini adalah persoalan lain, bukan lagi
masuk kepada hal mengenai sikap batin tetapi adalah persoalan apa
sebab sikap batin (niat) semula itu tidak tercapai.19
Sebagai contoh, dalam suatu niat (kehendak) untuk melakukan
pembunuhan dengan memberikan roti yang mengandung racun kepada
seseorang. Dalam hal ini termasuk juga keinsyafannya bahwa
kemungkinan sekali seluruh penghuni rumah orang yang dikirim roti
tersebut ikut menjadi korban. Kemungkinan orang lain ikut menjadi
korban termasuk pula apa yang disebut sebagai niat (kehendak) pada
syarat percobaan, ini mirip dengan arrest “Kue Tart dari Kota
Hoornse.20
Hal di atas sesuai pula dengan putusan Hoge Raad tanggal 6
Februari 1951, N.J. 1951 No. 475, m.o. B.V.A.R. yang dikenal dengan
automobilist-arrest yang pada tingkat kasasi telah menyatakan seorang
pengemudi mobil terbukti bersalah telah melakukan suatu percobaan
pembunuhan terhadap seorang anggota polisi, yang kasus posisinya
adalah sebagai berikut: 21
Seorang anggota polisi untuk keperluan pemeriksaan telah
memerintahkan pengemudi mobil tersebut untuk berhenti. Namun
pengemudi itu ternyata tidak mentaati perintah yang diberikan oleh
anggota polisi tersebut, bahkan dengan kecepatan yang tinggi
mengarahkan mobil yang dikendarainya langsung ke arah anggota
polisi tersebut, dan hanya karena anggota polisi tersebut pada saat
yang tepat sempat menyelamatkan dirinya dengan melompat ke
pinggir, maka terhindarlah ia dari kematian.
Menurut Hazewinkel-Suringa dalam Loebby Loqman, Hoge
Raad mempersalahkan pengemudi dengan percobaan pembunuhan,
meskipun secara sepintas mungkin tidak ada rencana untuk membunuh
anggota polisi itu. Tetapi kemungkinan yang diinsyafi (disadari) dapat
18􀀃􀀃Andi􀀃Hamzah,􀀃Asas􀍲Asas􀀃Hukum􀀃Pidana,􀀃(Jakarta:􀀃Rineka􀀃Cipta,􀀃
1991),􀀃hal.􀀃􀀃84.
19􀀃􀀃Adami􀀃Chazawi,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃15.
20􀀃 Loebby􀀃Loqman,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃16.􀀃
21􀀃􀀃P.A.F.􀀃Lamintang,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃519.
Percobaan dan Penyertaan
9
diterima juga sebagai niat. Dalam hal ini niat terwujud dalam sengaja
bersyarat (dolus eventualis) atau disebut juga dengan sengaja berinsyaf
kemungkinan (opzet bij mogelijkheid bewustzinjn).22
Selain itu ada arrest Hoge Raad lain yang secara jelas juga
menganut paham niat dalam arti luas yaitu arrest HR tanggal 26 Maret
1946, yang kasusnya sebagai berikut:23
Seorang penumpang kereta api yang membawa barang-barang
selundupan, ketika kereta api sedang bergerak cepat dan barangbarangnya
akan diperiksa ia menendang kondektur yang akan
memeriksanya itu keluar pintu kereta api, tetapi kondektur itu tidak
terjatuh melainkan bergantung dengan berpegang kuat pada pintu kereta
api. Oleh Hoge Raad orang itu dipidana karena bersalah telah
melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan. Pada kasus ini
kesengajaan orang tersebut menendang kondektur adalah agar dia
terhindar dari pemeriksaan barang-barang selundupan yang dibawanya,
bukan dengan maksud untuk membunuhnya. Tetapi orang itu seharusnya
memiliki keinsyafan bahwa dengan perbuatannya menendang kondektur
itu memungkinkan ia terjatuh dari kereta api dan berakibat kematiannya.
C. Permulaan Pelaksanaan (Begin van Uitvoering)
1. Permulaan pelaksanaan
Niat merupakan suatu keinginan untuk melakukan suatu
perbuatan, dan ia berada di alam batiniah seseorang. Sangat sulit bagi
seseorang untuk mengetahui apa niat yang ada di dalam hati orang
lain. Niat seseorang akan dapat diketahui jika ia mengatakannya
kepada orang lain. Namun niat itu juga dapat diketahui dari tindakan
(perbuatan) yang merupakan permulaan dari pelaksanaan niat.
Menurut Loebby Loqman, adalah suatu hal yang musykil
apabila seseorang akan mengutarakan niatnya melakukan suatu
kejahatan. Oleh karena itu dalam percobaan, niat seseorang untuk
melakukan kejahatan dihubungkan dengan permulaan pelaksanaan.24
Syarat (unsur) kedua yang harus dipenuhi agar seseorang dapat
dihukum karena melakukan percobaan, berdasarkan kepada Pasal 53
KUHP adalah unsur niat yang ada itu harus diwujudkan dalam suatu
permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering).
22􀀃􀀃Loebby􀀃Loqman,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃17.
23􀀃􀀃Adami􀀃Chazawi,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃14.
24􀀃􀀃Loebby􀀃Loqman,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃18.
Bab I. Percobaan (Poging)
10
Permulaan pelaksanaan sangat penting diketahui untuk
menentukan apakah telah terjadi suatu percobaan melakukan kejahatan
atau belum. Sejak seseorang mempunyai niat sampai kepada tujuan
perbuatan yang dikehendaki, biasanya terdiri dari suatu rangkaian
perbuatan. Sehingga dalam hal ini dapat dilihat perbedaan antara
perbuatan persiapan dengan permulaan pelaksanaan (R. Soesilo
mempergunakan istilah permulaan perbuatan).
Dalam ilmu pengetahuan hukum pidana timbul permasalahan
tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan permulaan pelaksanaan
(begin van uitvoering). Dalam hal ini apakah permulaan pelaksanaan
harus diartikan sebagai “permulaan pelaksanaan dari niat” ataukah
“permulaan pelaksanaan dari kejahatan”.
Menurut Moeljatno, tidak ada keraguan baik menurut MvT
maupun pendapat para penulis bahwa permulaan pelaksanaan dalam hal
ini adalah merupakan permulaan pelaksanaan dari kejahatan.25
Dalam Memori Penjelasan (MvT) mengenai pembentukan Pasal
53 ayat (1) KUHP, telah diberikan beberapa penjelasan yaitu antara
lain:26
a. Batas antara percobaan yang belum dapat dihukum dengan
percobaan yang telah dapat dihukum itu terdapat diantara apa yang
disebut voorbereidingshandelingen (tindakan-tindakan persiapan)
dengan apa yang disebut uitvoeringshandelingen (tindakantindakan
pelaksanaan);
b. Yang dimaksud dengan uitvoeringshandelingen itu adalah
tindakan-tindakan yang mempunyai hubungan sedemikian
langsung dengan kejahatan yang dimaksud untuk dilakukan dan
telah dimulai dengan pelaksanaannya;
c. Pembentuk undang-undang tidak bermaksud menjelaskan lebih
lanjut tentang batas-batas antara uitvoeringshandelingen seperti
dimaksud di atas.
Berdasarkan Memori Penjelasan (MvT) mengenai pembentukan
Pasal 53 ayat (1) KUHP, dapat diketahui bahwa batas antara percobaan
yang belum dapat dihukum dengan percobaan yang telah dapat dihukum
itu adalah terletak diantara voorbereidingshandelingen (tindakan-tindakan
persiapan) dengan uitvoeringshandelingen (tindakan-tindakan pelaksanaan).
MvT hanya memberikan pengertian uitvoeringshandelingen (tindakantindakan
pelaksanaan) yaitu berupa tindakan-tindakan yang mempunyai
hubungan sedemikian langsung dengan kejahatan yang dimaksud untuk
dilakukan dan telah dimulai pelaksanaannya. Sedangkan pengertian
25􀀃􀀃Moeljatno,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃21.
26􀀃􀀃􀀃P.A.F.􀀃Lamintang,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃528.
Percobaan dan Penyertaan
11
voorbereidingshandelingen (tindakan-tindakan persiapan) tidak
diberikan.
Menurut MvT batas yang tegas antara perbuatan persiapan
dengan permulaan pelaksanaan tidak dapat ditetapkan oleh wet (undangundang).
Persoalan tersebut diserahkan kepada Hakim dan ilmu
pengetahuan untuk melaksanakan asas yang ditetapkan dalam undangundang.
27 KUHP tidak ada menentukan kapankah suatu perbuatan itu
merupakan perbuatan persiapan dari kapankah perbuatan itu telah
merupakan permulaan pelaksanaan yang merupakan unsur dari delik
percobaan.
Hal senada juga dikemukakan oleh van Hattum dalam Lamintang,
menurutnya sangat sulit untuk dapat memastikan batas-batas antara
tindakan-tindakan persiapan (perbuatan persiapan) dengan tindakantindakan
pelaksanaan, sebab undang-undang sendiri tidak dapat
dijadikan pedoman.28
Memang sulit untuk menentukan perbuatan mana dari
serangkaian perbuatan yang dianggap sebagai perbuatan permulaan
pelaksanaan. Berdasarkan MvT hanya dapat diketahui, permulaan
pelaksanaan (begin van uitvoering) berada diantara tindakan-tindakan
persiapan (voorbereidingshandelingen) dengan tindakan-tindakan pelaksanaan
(uitvoeringshandelingen). Oleh karena itu untuk menentukan perbuatan
mana dari serangkaian perbuatan yang merupakan permulaan
pelaksanaan dapat didasarkan kepada dua teori yaitu teori subjektif
(subjectieve pogingstheori) dan teori objektif (objectieve pogingstheori).
Para penganut paham subjektif menggunakan subjek dari si
pelaksana sebagai dasar dapat dihukumnya seseorang yang melakukan
suatu percobaan, dan oleh karena itulah paham mereka itu disebut
sebagai paham subjektif, sebagai contoh: seseorang yang tidak biasa
berhubungan dengan senjata tajam tiba-tiba pada suatu hari terlihat
sedang mengasah sebuah pisau yang akan digunakannya untuk
membunuh seseorang, dari wujud perbuatannya yang berupa mengasah
pisau ini telah terlihat adanya niat untuk melaksanakan kejahatan yang
berhubungan dengan pisau tersebut, walaupun hubungan antara
perbuatan itu dengan akibat akhirnya masih terlalu jauh atau tindakan
mereka itu tidak mendatangkan bahaya yang begitu besar untuk dapat
menimbulkan suatu akibat yang dilarang oleh undang-undang.
Para penganut paham objektif menggunakan tindakan dari si
pelaku sebagai dasar peninjauan, dan oleh karena itu paham mereka juga
disebut sebagai paham objektif, contoh: seseorang yang mempunyai
dendam dengan orang lain mengokang pistolnya dan mengarahkan pistol
27􀀃􀀃Sudarto􀀃dan􀀃Wonosutanto,􀀃Op.􀀃Cit.,􀀃hal.􀀃17.
28􀀃􀀃P.A.F.􀀃Lamintang,􀀃Op.Cit.,􀀃________hal.􀀃531.
Bab I. Percobaan (Poging)
12
itu ke kepala B. Menurut paham objektif perbuatan mengokang pistol
dianggap merupakan permulaan pelaksanaan dari kejahatan, sedangkan
menarik pelatuk pistol merupakan perbuatan pelaksanaan kejahatan.
Menurut para penganut paham objektif seseorang yang
melakukan percobaan untuk melakukan suatu kejahatan itu dapat
dihukum karena tindakannya bersifat membahayakan kepentingan
hukum, sedangkan menurut penganut paham subjektif seseorang yang
melakukan percobaan untuk melakukan suatu kejahatan itu pantas
dihukum karena orang tersebut telah menunjukkan perilaku yang tidak
bermoral, yang bersifat jahat ataupun yang bersifat berbahaya.29
Sejak seorang mempunyai niat hingga sampai kepada tujuan
perbuatan yang dikehendaki, biasanya terdiri dari suatu rangkaian
perbuatan. Dalam hal ini Loebby Loqman memberikan contoh sebagai
berikut:30
A mempunyai niat untuk membunuh B, untuk itu ada
serangkaian perbuatan yang dilakukannya, yakni:
1. A pergi ke rumah C untuk meminjam pistol;
2. A mengisi pistol dengan peluru;
3. A membawa pistol tersebut menuju ke rumah B;
4. A membidikkan pistol ke arah B;
5. A menarik pelatuk pistol, akan tetapi tembakannya meleset
sehingga B masih hidup.
Dari seluruh rangkaian perbuatan tersebut, perbuatan manakah
yang dianggap sebagai perbuatan permulaan pelaksanaan.
Apakah perbuatan A pergi ke rumah C untuk meminjam pistol
sudah dianggap sebagai permulaan pelaksanaan? Apabila
melihat niatnya, memang perbuatan A pergi ke rumah C untuk
meminjam pistol adalah dalam kaitan pelaksanaan niatnya untuk
membunuh B. Akan tetapi apakah A pergi ke rumah C sudah
dianggap permulaan dari pelaksanaan pembunuhan?
Contoh lain. P adalah seorang pegawai suatu kantor pos. P
berkehendak untuk mencuri pos paket. Untuk itu sewaktu
teman-teman sekerjanya pulang P menyelinap dan bersembunyi
di kamar kecil. Akan tetapi ternyata kepala kantor P masih
belum pulang dan tertangkaplah P. Dari kasus P tersebut,
apakah masuknya P ke kamar kecil sudah dianggap sebagai
permulaan pelaksanaan?
29􀀃􀀃P.A.F.􀀃Lamintang,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃531􀍲532.
30􀀃􀀃Loebby􀀃Loqman,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃18􀍲19.
Percobaan dan Penyertaan
13
2. Teori subjektif
Teori ini didasarkan kepada niat seseorang, sebagaimana yang
disebutkan dalam Pasal 53 KUHP bahwa “...apabila niat itu telah
terwujud dari adanya permulaan pelaksanaan”. Jadi dikatakan sebagai
permulaan pelaksanaan adalah semua perbuatan yang merupakan
perwujudan dari niat pelaku. Apabila suatu perbuatan sudah merupakan
permulaan dari niatnya, maka perbuatan tersebut sudah dianggap
sebagai permulaan pelaksanaan. Pada contoh pertama, A pergi ke rumah
C untuk meminjam pistol, sudah merupakan permulaan dari niatnya
yakni ingin membunuh B. Sehingga A pergi ke rumah C untuk
meminjam pistol sudah dianggap sebagai permulaan pelaksanaan
melakukan percobaan membunuh B. Demikian juga dalam contoh
kedua. P masuk ke kamar kecil sudah dianggap sebagai permulaan
pelaksanaan melakukan percobaan pencurian. Karena dengan masuknya
P ke kamar kecil sudah merupakan permulaan pelaksanaan niatnya.31
Menurut teori subjektif dasar patut dipidananya percobaan
(strafbare poging) itu terletak pada watak yang berbahaya dari si
pembuat. Jadi unsur sikap batin itulah yang merupakan pegangan bagi
teori ini.32 Ajaran yang subjektif lebih menafsirkan istilah permulaan
pelaksanaan dalam Pasal 53 KUHP sebagai permulaan pelaksanaan dari
niat dan karena itu bertolak dari sikap batin yang berbahaya dari
pembuat dan menamakan perbuatan pelaksanaan: tiap perbuatan yang
menunjukkan bahwa pembuat secara psikis sanggup melakukannya.33
Menurut van Hamel dalam P.A.F. Lamintang tidak tepat
pemikiran mereka yang mensyaratkan adanya suatu rectstreeks verband
atau suatu hubungan yang langsung antara tindakan dengan akibat,
dimana orang menganggap yang dapat dihukum itu hanyalah tindakantindakan
yang menurut sifatnya secara langsung dapat menimbulkan
akibat.34
Menurut van Hamel aliran subjektiflah yang benar. Bukan saja
karena aliran ini sesuai dengan nieuwere strafrechtsleer (ajaran hukum
pidana yang lebih baru) yang bertujuan untuk memberantas kejahatan
sampai kepada akarnya, yaitu manusia yang berwatak jahat
(demisdadige mens) akan tetapi juga karena dalam mengenakan pidana
menurut rumus umum (algemene formule) sebagaimana halnya dalam
percobaan, unsur kesengajaan (niat) itulah unsur satu-satunya yang
memberi pegangan kepada kita. Oleh karena kesengajaan (niat) dalam
31􀀃􀀃Loebby􀀃Loqman,􀀃Op.Cit.,􀀃19.
32􀀃􀀃Sudarto􀀃dan􀀃Wonosutanto,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃17.
33􀀃􀀃D.􀀃 Schaffmeister,􀀃 (et.al.),􀀃 Hukum􀀃 Pidana,􀀃 (Yogyakarta:􀀃 Liberty,􀀃
1995),􀀃hal.􀀃215.
34􀀃􀀃P.A.F.􀀃Lamintang,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃534.􀀃
Bab I. Percobaan (Poging)
14
perbuatan percobaan adalah lebih jauh arahnya dari pada bahaya yang
ditimbulkan pada suatu ketika tetapi kemudian menjadi hilang. Dan juga
justru dengan adanya kesengajaan (niat) itu perbuatan terdakwa lalu
menjadi berbahaya, padahal kalau perbuatan dipandang tersendiri dan
terlepas dari hal ikhwal yang mungkin akan timbul sama sekali tidak
berbahaya. Apabila dengan kesengajaan untuk membunuh orang
mengarahkan senapan kepada sasaran, padahal pelatuk senapan tidak
terpasang, maka perbuatan tersebut hanya bersifat berbahaya karena
perbuatan dilakukan oleh orang yang mempunyai kesengajaan (niat)
tadi. Maka menurut van Hamel jika ditinjau dari sudut niat si pembuat,
dikatakan ada perbuatan permulaan pelaksanaan jika dari apa yang telah
dilakukan sudah ternyata kepastiannya niat untuk melakukan kejahatan
tadi.35
Jan Remmelink36 menyebutkan bahwa, ajaran subjektif
menyatakan bahwa syarat untuk menjatuhkan pidana adalah ukuran atau
penilaian apakah dalam tindakan pelaksanaan pelaku telah
memanifestasikan niatnya yang berbahaya, yakni ia siap menuntaskan
tindakannya tersebut. Contoh klasik adalah konflik mendalam antara
Jansen dan Pietersen, sebagai berikut: Jansen berniat membunuh
Pietersen. Ia membeli pistol, mengisinya, dan pada larut malam
menungu di tempat gelap sampai Pietersen lewat. Tetapi malam itu
Pietersen sakit gigi dan tidak keluar untuk berjalan-jalan, sehingga
pembunuhan yang sudah direncanakan tidak terjadi. Dalam ajaran
subjektif, kenyataan bahwa pelaku yang mencoba benar-benar atau
secara nyata dapat menuntaskan tindakannya tidaklah bersifat
menentukan. Yang penting adalah anggapan pelaku bahwa ia telah
melakukan tindakan permulaan untuk mewujudkan niatnya tersebut.
Yang relevan adalah adagium voluntas reputabatur pro facto (the intent
is equivalent to the fact).
Untuk melihat dimana letak batas antara perbuatan persiapan
dengan perbuatan permulaan pelaksanaan menurut teori subjektif
diberikan contoh:37
A hendak membunuh B musuhnya. Untuk hal ini, A melakukan
rangkaian perbuatan sebagai berikut:
a. Suatu hari ia pergi naik taksi menuju pasar;
b. Masuk ke sebuah toko;
c. Di toko itu dia membeli sebuah pedang;
d. Dia kembali ke rumah;
e. Dilihatnya pedang itu tumpul lalu ia mengasah pedang tersebut;
35􀀃􀀃􀀃Moeljatno,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃22.
36􀀃􀀃Jan􀀃Remmelink,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃290􀍲291.
37􀀃􀀃Adami􀀃Chazawi,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃21􀍲22.
Percobaan dan Penyertaan
15
f. Kemudian disimpannya di dalam lemari;
g. Pada malam harinya dengan membawa pedang itu dia berjalan
menuju rumah calon korban (B);
h. Selanjutnya A mengetuk pintu, dan pintu dibuka oleh isteri B, A
dipersilahkan masuk dan duduk di salah satu kursi;
i. Ketika B masuk ruang tamu dan duduk di kursi, A mencabut
pedang dari balik bajunya;
j. A mengayunkan pedang ke arah leher B namun hanya mengenai
bahu B dan tidak menyebabkan kematian B, lalu isteri B
berteriak meminta pertolongan sehingga A melarikan diri.
Dari rangkaian peristiwa di atas menurut paham subjektif
perbuatan membawa pedang yang telah diasah tajam dapat dinilai telah
menunjukkan adanya niat untuk melakukan pembunuhan pada B, sebab
pada tahap perbuatan itu telah tampak kehendak (niat) untuk
membunuh. Maka dari fakta itu tidak diragukan lagi bahwa perbuatan
A menuju ke rumah B adalah merupakan permulaan pelaksanaan
dari kejahatan, sedangkan rangkaian tingkah laku sebelumnya yaitu
perbuatan dari urutan A sampai dengan F adalah merupakan perbuatan
persiapan.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa berdasarkan teori
subjektif dapat dipidananya percobaan, karena niat seseorang untuk
melakukan kejahatan itu dianggap sudah membahayakan kepentingan
hukum. Sehingga niat untuk melakukan kejahatan yang telah
diwujudkan menjadi suatu perbuatan dianggap telah membahayakan.
3. Teori objektif
Teori ini disebut dengan teori objektif karena mencari sandaran
pada objek dari tindak pidana, yaitu perbuatan. Menurut teori ini
seseorang yang melakukan suatu percobaan itu dapat dihukum karena
tindakannya bersifat membahayakan kepentingan hukum.
Ajaran yang objektif menafsirkan istilah permulaan pelaksanaan
dalam Pasal 53 KUHP lebih sebagai permulaan pelaksanaan dari
kejahatan dan karena itu bertolak dari berbahayanya perbuatan bagi
tertib hukum, dan menamakan perbuatan pelaksanaan sebagai tiap
perbuatan yang membahayakan kepentingan hukum.38 Jika mengacu
kepada contoh kasus yang diberikan oleh Loebby Loqman di atas, dari
contoh pertama peristiwa yang menjadi tujuan A adalah membunuh B.
A pergi ke rumah C untuk meminjam pistol bukanlah permulaan
pelaksanaan agar orang meninggal dunia. Perbuatan yang paling
mungkin dianggap sebagai permulaan pelaksanaan dalam teori objektif
38􀀃􀀃D.􀀃Schaffmeister,􀀃(et.al.),􀀃Op.Cit.,􀀃􀀃hal.􀀃216.
Bab I. Percobaan (Poging)
16
dalam kasus ini adalah pada saat A menarik pelatuk pistol untuk
membunuh B. Demikian pula pada kasus P. P menyelinap ke kamar
kecil bukanlah permulaan pelaksanaan terhadap perbuatan yang
diniatkan. Perbuatan yang diniatkan adalah mencuri. Unsur utama dari
mencuri adalah mengambil, yaitu apabila seseorang telah menjulurkan
tangannya untuk mengangkat/memindahkan suatu barang. Oleh karena
itu menurut teori objektif P dianggap belum melakukan perbuatan yang
dianggap sebagai permulaan pelaksanaan.39
Menurut Simons, pendapat dari para penganut paham subjektif
itu adalah tidak tepat, dengan alasan bahwa paham tersebut telah
mengabaikan syarat tentang harus adanya suatu permulaan pelaksanaan
untuk melakukan kejahatan dan telah membuat segala sesuatunya
menjadi tergantung pandangan yang bersifat subjektif hakim.40
Pendapat Hoge Raad tentang hal permulaan pelaksanaan (begin
van uitvoering) ini dapat dilihat di arrest tanggal 7 Mei 1906, W. 8372,
yang menyatakan bahwa perkataan “begin van uitvoering” di dalam
Pasal 53 ayat (1) KUHP itu terutama harus dihubungkan dengan
uitvoering van hetmisdrijf (pelaksanaan dari kejahatannya itu sendiri),
sehingga perkataan “permulaan pelaksanaan” itu terutama harus
diartikan sebagai “permulaan pelaksanaan dari perbuatan untuk
melakukan kejahatan”.41 Perkataan “permulaan pelaksanaan” itu bukan
berarti hanya ditujukan kepada “pelaksanaan dari maksud jahat si
pelaku”. Perkataan tersebut terutama harus dihubungkan dengan
“pelaksanaan dari kejahatan” itu. Perbedaan antara “permulaan
pelaksanaan dari maksud si pelaku” dengan “permulaan pelaksanaan
dari kejahatannya itu sendiri” sebenarnya tidak terdapat perbedaan yang
terlalu jauh (besar), karena “permulaan pelaksanaan dari maksud untuk
melakukan kejahatan” itu kadang-kadang jatuh pada waktu yang
bersamaan dengan “permulaan pelaksanaan dari kejahatannya itu
sendiri”42
Jan Remmelink43 menyebutkan, bahwa Hoge Raad memilih
berpihak kepada objektif. Istilah “van uitvoering” di dalam Pasal 53
KUHP ditafsirkan dalam kaitan dengan kejahatan itu sendiri, dan bukan
seperti kerap dikesankan pada niat pelaku. Menurut Yurisprudensi HR,
pada dasarnya “van uitvoering” dapat dirangkum dalam satu rumusan:
39􀀃􀀃􀀃Loebby􀀃Loqman,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃􀀃20􀍲21.
40􀀃􀀃􀀃P.A.F.􀀃Lamintang,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃534.
41􀀃􀀃I􀀃b􀀃i􀀃d.,􀀃hal.􀀃538.
42􀀃􀀃P.A.F.􀀃 Lamintang􀀃 dan􀀃 C.􀀃 Djisman􀀃 Samosir,􀀃 Hukum􀀃 Pidana􀀃
Indonesia,􀀃(Bandung:􀀃Sinar􀀃Baru,􀀃1983),􀀃hal.􀀃36.
43􀀃 Jan􀀃Remmelink,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃291􀍲292.
Percobaan dan Penyertaan
17
tindakan tersebut harus terwujud sedemikian rupa sehingga penuntasan
tindakan itu merupakan suatu kemungkinan konkret.
Sebagian besar dari arrest Hoge Raad yang berkenaan dengan
percobaan yang dapat dihukum sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 53 KUHP itu sangat dipengaruhi oleh pendapat Simons. Ajaranajaran
Simons mengenai percobaan yang dapat dihukum yang
mempunyai pengaruh cukup signifikan terhadap pandangan (pendapat)
para anggota Hoge Raad antara lain:44
a. Ajaran yang mengatakan bahwa pada delik-delik yang oleh
undang-undang telah dirumuskan secara formil, suatu
permulaan pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan
dianggap telah terjadi yaitu segera setelah kejahatan tersebut
mulai dilakukan oleh pelakunya. Ajaran ini telah dianut oleh
Hoge Raad dalam arrest tanggal 8 Maret 1920, N.J. 1920
halaman 458, W. 10554 yang menyatakan antara lain: perbuatan
menawarkan untuk dibeli dan perbuatan menghitung uang
kertas yang telah dipalsukan di depan orang lain dengan maksud
untuk melakukan suatu pemalsuan, menurut arrest ini
merupakan suatu permulaan dari tindakan pemalsuan yang
dapat dihukum;
b. Ajaran yang mengatakan bahwa pada delik-delik yang oleh
undang-undang telah dirumuskan secara materil, suatu percobaan
yang dapat dihukum dianggap telah terjadi yaitu segera setelah
tindakan yang dilakukan oleh pelakunya itu, menurut sifatnya
langsung dapat menimbulkan akibat yang terlarang oleh
undang-undang, tanpa pelakunya tersebut harus melakukan
suatu tindakan yang lain. Ajaran ini telah dianut oleh Hoge
Raad yaitu antara lain dalam arrest yang terkenal tanggal 19
Maret 1934, N.J. 1934 halaman 450, W. 12731, yang dikenal
dengan Eindhovense Brandstichting-arrest atau arrest
pembakaran rumah di kota Endhoven;
c. Ajaran yang mengatakan bahwa pada delik-delik yang oleh
undang-undang telah ditentukan bahwa untuk melakukan delikdelik
tersebut harus dipergunakan alat atau cara-cara tertentu,
ataupun dimana penggunaan alat atau cara-cara semacam itu
oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai unsur yang
memberatkan hukuman, maka suatu percobaan yang dapat
dihukum untuk melakukan delik-delik seperti itu dianggap telah
terjadi, yaitu segera setelah pelakunya menggunakan alat atau
cara yang bersangkutan untuk melakukan kejahatannya. Ajaran
ini telah dianut oleh Hoge Raad yaitu sebagaimana yang dapat
44􀀃 I􀀃b􀀃i􀀃d.,􀀃hal.􀀃539􀍲542.􀀃
Bab I. Percobaan (Poging)
18
kita lihat antara lain di dalam arrest-arrest-nya masing-masing:
tanggal 12 Januari 1891, W. 5990, tanggal 4 April 1932, N.J.
1932 halaman 786, W. 12515, tanggal 9 Juni 1941, N.J. 1941
No. 883 yang pada dasarnya mengatakan bahwa: pembongkaran,
perusakan, atau pembukaan dengan kunci-kunci palsu dan
pemanjatan itu merupakan permulaan pelaksanaan kejahatan
pencurian dengan pemberatan.
Dan di dalam arrest-arrest-nya masing-masing tanggal 20
Januari 1919, N.J. 1919 halaman 269, W. 10389, dan tanggal 19
Mei 1919, N.J. 1919 halaman 634, W. 10424 yang pada
dasarnya menyatakan bahwa: pencurian dengan perusakan itu
merupakan suatu kejahatan. Dengan merusak penutup sebuah
rumah, dimulailah sudah pelaksanaan pencurian tersebut. Dalam
hal ini telah terjadi suatu percobaan untuk melakukan suatu
pencurian dengan perusakan.
Loebby Loqman dalam bukunya Percobaan, Penyertaan dan
Gabungan Tindak Pidana memberikan beberapa contoh kasus tentang
penentuan permulaan pelaksanaan menurut perspektif teori objektif:
1. Eindhovense Brandstichting arrest, kasus posisinya adalah
sebagai berikut: 45
A dan B bersepakat dengan C untuk membakar rumah C guna
mendapatkan santunan asuransi. Sementara C bepergian ke
luar kota, A dan B membuat sumbu panjang dari kain-kain
bekas yang telah disiram bensin dan menaruhnya di seluruh
rumah. Sumbu tersebut dihubungkan dengan pemantik kompor gas
yang disambung dengan tali sedemikian rupa, sehingga nantinya
hanya dengan menarik tali dari luar rumah, akan terjadi api yang
akan membakar sumbu yang telah dipersiapkan. Sementara
menunggu malam hari untuk melaksanakannya, A dan B
meninggalkan rumah tersebut.
Sementara A dan B meninggalkan rumah itu, para tetangga yang
melewati rumah tersebut mencium bau bensin yang menusuk hidung,
sehingga mereka curiga dan memberitahukan kepada polisi. Pada
saat A dan B datang untuk melaksanakan pembakaran,
dilihatnya telah banyak orang sehingga mereka melarikan
diri. Namun akhirnya perkara tersebut sampai ke pengadilan
dengan tuduhan mencoba melakukan pembakaran.
Jika diperinci, maka perbuatan-perbuatan terdakwa dapat
diperinci menjadi dua tahap. Tahap pertama adalah perbuatan
membuat rumah siap bakar, sedangkan tahap berikutnya
􀀃 45􀀃Loebby􀀃Loqman,􀀃Op.Cit.,hal.􀀃25􀍲27.
Percobaan dan Penyertaan
19
menarik tali pemantik kompor gas untuk pembakaran rumah
tersebut. Persoalan dalam kasus ini adalah apakah telah ada
perbuatan yang dianggap sebagai permulaan pelaksanaan,
ataukah baru merupakan persiapan pelaksanaan untuk melakukan
pembakaran rumah.
Ternyata Hoge Raad tidak memasukkan kasus ini sebagai
percobaan melakukan pembakaran. Jadi bukan merupakan
percobaan. MvT menyerahkan penentuan perbuatan yang
merupakan permulaan pelaksanaan kepada praktik, sehingga
dalam hal ini Hoge Raad dimungkinkan untuk mencari
pertimbangan dalam tiap kasus tentang apa yang dimaksud
dengan permulaan pelaksanaan dalam suatu percobaan.
Adapun pertimbangan Hoge Raad bahwa kasus tersebut
dianggap bukan sebagai permulaan pelaksanaan adalah:
(1) Perbuatan yang telah dilakukan A dan B bukan hanya
merupakan kemungkinan untuk pembakaran rumah tersebut,
ada kemungkinan untuk perbuatan-perbuatan lain kecuali
pembakaran rumah;
(2) Perbuatan A dan B lebih bersifat sebagai perbuatan
persiapan pelaksanaan, dan bukan permulaan pelaksanaan
seperti yang dimaksud dalam Pasal 53 KUHP;
(3) Perbuatan yang dimaksud sebagai permulaan pelaksanaan
seharusnya merupakan suatu perbuatan yang tidak
diperlukan lagi adanya suatu tindakan lanjutan dari
pelakunya. Tindakan menarik tali sam-bungan dari
pemantik kompor gas, dianggap merupakan tindak lanjut
dari pelaku, yang semestinya tindakan menarik tali
tersebut tidak perlu ada dalam perbuatan permulaan
pelaksanaan (dalam hal ini permulaan pelaksanaan
dianggap ada jika A atau B menarik tali tersebut);
(4) Mungkin saja dalam kasus ini terjadi hal-hal yang tidak
terduga sehingga pembakaran tidak akan terjadi,
umpamanya:
- Pemantik kompor gas menjadi macet;
- Sumbu yang diberi bensin tidak mau menyala;
- Api tidak merambat, meskipun sebagian sumbu telah
menyala;
- Ada yang menepiskan tangan sewaktu tangan itu sedang
akan menarik tali.
Apabila diperhatikan ternyata dalam kasus di atas Hoge Raad
lebih menggunakan teori objektif, dengan menyebutkan alasan
yang pertama (1) di atas. Di samping itu juga menyebutkan
Bab I. Percobaan (Poging)
20
bahwa apa yang dilakukan A dan B merupakan persiapan
pelaksanaan (2) seperti yang dianut dalam teori objektif. Alasan
(3) dan (4) Hoge Raad malah memberikan contoh-contoh
tentang kapan suatu perbuatan dianggap sebagai permulaan
pelaksanaan.
2. Hammer Arrest (Kasus Palu) yaitu putusan Hoge Raad tanggal
21 Mei 1951, N.J. 1951, 480 yang kasus posisinya sebagai
berikut:46
A seorang pria yang menjalin hubungan asmara dengan B
seorang wanita yang telah bersuami, yakni C. A dan B
bersepakat untuk membunuh C dengan jalan akan memukul C
pada waktu C tidur, dan setelah C pingsan akan
menempatkannya di dapur dan akan dibuka saluran gas di
dapur, sehingga C akan meninggal karena keracunan gas. Pada
suatu malam yang telah ditentukan, B memberikan kunci rumah
kepada A sehingga A dapat masuk ke rumah B dan selanjutnya
masuk ke kamar tidur, A menghempaskan palu ke arah kepala
namun tidak mengenai kepala C, karena kebetulan C menggeser
badannya/kepalanya pada saat yang tepat. C terbangun dan
melakukan perlawanan. A memukul C beberapa kali dan
melarikan diri dari rumah tersebut.
Dalam tingkat kasasi terdakwa mengutarakan bahwa,
pertimbangan Pengadilan Tinggi yang menyatakan perbuatan A
dianggap sebagai permulaan pelaksanaan dalam suatu niat untuk
pembunuhan adalah tidak tepat. Karena dianggap rencana
pembunuhannya adalah dengan cara menempatkan korban di
dapur dan saluran gas akan dibuka agar korban meninggal
karena keracunan, bukan dengan memukul palu.
Dalam perkara tersebut Hoge Raad ternyata memutuskan bahwa
apa yang dilakukan terdakwa telah dianggap sebagai permulaan
pelaksanaan. Apabila seseorang dengan pertimbangan yang
masak dan dengan tenang sebelumnya untuk melakukan
pembunuhan, apalagi sebelumnya telah dipersiapkan pemukul
dan masuk ke rumah korban dengan kunci yang telah
dipersiapkan sebelumnya, lalu masuk ke kamar tidur, hal itu
sudah merupakan perwujudan dari pembunuhan yang diniati.
Telah direncanakan sebelumnya ada dua tahap dalam
melaksanakan pembunuhan. Yang pertama adalah memukul
korban hingga pingsan, tahap kedua adalah menempatkan
􀀃 46􀀃I􀀃b􀀃i􀀃d.,􀀃hal.􀀃27􀍲29.
Percobaan dan Penyertaan
21
korban di dapur, membuka selang gas, sehingga korban akan
meninggal karena keracunan gas. Dengan demikian tahap
pertama sudah dianggap sebagai perbuatan permulaan
pelaksanaan dari perbuatan yang diniati.
Apabila dibandingkan antara putusan perkara Eindhovense
Brandstichting dan Kasus Palu, terhadap kedua-duanya dipakai teori
objektif. Namun dalam perkara Eindhovense Brandstichting perbuatan
tahap pertama yaitu perbuatan rumah siap dibakar dianggap belum
merupakan perbuatan yang dianggap permulaan pelaksanaan.
Sedangkan dalam kasus Palu perbuatan tahap pertama yaitu pemukulan
dengan palu agar korban jatuh pingsan, dianggap telah merupakan
perwujudan dari perbuatan yang diniatinya.
Dengan demikian Hoge Raad dalam kedua putusannya itu
telah memakai teori objektif, meskipun dengan menggunakan
rumusan yang disesuaikan dengan keadaan yang konkrit. Jika
dibandingan kasus Eindhovense Brandstichting dan kasus palu ini
digambarkan dalam suatu bagan pertahapan akan terlihat seperti
berikut ini:47
Putusan Tahap I Tahap II
Pembakaran 1934 Membuat rumah siap bakar
(belum)
Menarik tali
Kasus Palu 1951 Memukul pingsan
dengan martil
Meracuni di dapur
Keterangan:
Hoge Raad memutuskan:
- dalam tahun 1934: tahap I belum permulaan pelaksanaan
- dalam tahun 1951: tahap I sudah permulaan pelaksanaan.
Khusus terhadap arrest Hoge Raad dalam Eindhovense
Brandstichting, mendapat tantangan dari beberapa penulis. Menurut van
Bemmelen berdasarkan putusan Hoge Raad terhadap kasus Eindhovense
Brandstichting itu, tidak dapat diragukan lagi bahwa objectieve
pogingsleer (paham objektif dan paham subjektif) telah dilaksanakan
secara menyimpang sehingga keluar dari batas-batas semestinya.
Walaupun cara memandang suatu masalah oleh kedua paham (paham
objektif dan paham subjektif) itu berbeda, tetapi dalam memecahkan
masalah apakah seseorang dapat dihukum atau tidak seharusnya
jawabannya mengarah kepada hasil yang sama.48
47􀀃􀀃D.􀀃Schaffmeister,􀀃(et.al.),􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃221.
48􀀃􀀃􀀃P.A.F.􀀃Lamintang,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃543.
Bab I. Percobaan (Poging)
22
Dalam perkembangan selanjutnya Hoge Raad telah memperlunak
syarat zonder enig nader ingrijpen van de dader (tanpa suatu tindakan
yang lain dari si pelaku), dalam peristiwa-peristiwa pembakaran seperti
yang dimaksud di atas, yaitu dengan mempertimbangkan bahwa
perbuatan mencoba menarik ujung tali semacam itu dapat dianggap
sebagai suatu begin van uitvoerings-handelingen (permulaan pelaksanaan)
yang telah dapat dihukum.49
Loebby Loqman dalam hal ini juga menyatakan bahwa dalam
perkembangan yang terjadi di Belanda, ternyata didapati teori objektif
yang diperlunak (gematigd objectieveleer), yakni dalam kasus Cito,
yang kasus posisinya adalah sebagai berikut:50
Dua orang bertopeng dan bersenjata dengan membawa tas
menuju ke Biro Penyiaran Cito dengan maksud melakukan
perampokan. Mereka membunyikan bel akan tetapi pintu tidak
dibuka. Pada saat itu mereka ditangkap. Dalam putusan Hoge Raad
bulan Oktober 1978, N.J., 1979-52 memberikan pertimbangan bahwa
perbuatan tersebut merupakan perbuatan permulaan pelaksanaan.
Karena menurut bentuk perwujudannya harus dipandang sebagai
diarahkan untuk menyelesaikan kejahatan pencurian dengan
kekerasan. Jadi dalam hal ini telah terjadi percobaan yang dapat
dipidana yaitu kejahatan dari Pasal 365 KUHP, pencurian dengan
kekerasan.
Van Veen dalam D. Schaffmeister, (et.al) memberikan catatan
tentang putusan ini, bahwa pada delik yang dikualifikasikan lebih
banyak terdapat permulaan pelaksanaan daripada delik pokoknya. Delik
yang dikualifikasi didahului oleh bayangannya, dengan kata lain
bersenjata, bertopeng, dan membunyikan bel adalah permulaan
pelaksanaan dari suatu kejahatan pencurian dengan kekerasan, tetapi
jika tidak bersenjata, tidak bertopeng dan membunyikan bel dianggap
bukan sebagai permulaan pelaksanaan dari pencurian biasa. Menurut
bentuk perwujudannya dari luar mengebel demikian belum tentu tertuju
pada penyelesaian kejahatan.51
Jika melihat contoh dari Adami Chazawi seperti telah
disebutkan di atas, dalam pandangan obyektif, dalam hal menetapkan
wujud perbuatan mana yang berupa permulaan pelaksanaan, dengan
melihat dari proses atau tata urutan dalam melakukan kejahatan.
Berdasarkan pada tata urutan ini, maka untuk menyelesaikan kejahatan,
ada dua perbuatan berurutan yang harus dilakukan, yaitu permulaan
pelaksanaan (begin van uitvoering) dan yang kedua perbuatan
49􀀃􀀃I􀀃b􀀃i􀀃d.,􀀃hal.􀀃544.􀀃
50􀀃􀀃Loebby􀀃Loqman,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃29􀍲30.
51􀀃􀀃D.􀀃Schaffmeister,􀀃(et.al.),􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃226.
Percobaan dan Penyertaan
23
pelaksanaan (uitvoeringshandelingen). Menurut pandangan obyektif ada
dua perbuatan yang dipandang telah membahayakan kepentingan
hukum atas nyawa korban, ialah perbuatan mencabut pedang dari balik
bajunya, dan kedua perbuatan mengayunkan pedang ke arah tubuh
korban. Perbuatan mencabut pedang dari balik bajunya telah bisa
dianggap merupakan permulaan pelaksanaan dari pembunuhan.
Sedangkan perbuatan mengayunkan pedang ke arah tubuh korban,
adalah perbuatan pelaksanaan. Ukuran perbuatan pelaksanaan ialah
berupa perbuatan satu-satunya untuk menyelesaikan kejahatan itu, oleh
sebab itu hubungannya sangat erat dan langsung dengan kejahatan.
Ukuran ini sesuai dengan yang dianut dalam praktik hukum, baik di
Belanda maupun di Hindia Belanda, yang untuk lebih jelasnya akan
dibicarakan di belakang.52
Menurut van Bemmelen dalam P.A.F. Lamintang, kedua
metode baik metode objektif maupun metode subjektif, jika
diberlakukan secara terlalu kaku akan menjurus kepada ketidakbenaran.
Karena paham subjektif itu telah mengartikan hubungan kausal secara
terlalu luas, sehingga seseorang telah dapat dihukum sebagai seorang
pelaku atau dalam masalah poging sebagai orang yang telah melakukan
percobaan. Padahal hubungan antara tindakan mereka dengan akibat
akhirnya itu terlalu jauh atau tindakan mereka itu tidak mendatangkan
bahaya yang begitu besar untuk dapat menimbulkan suatu akibat itu.
Sebaliknya paham objektif murni tidak akan menghukum mereka yang
telah menunjukkan adanya sifat berbahaya dan telah diwujudkan dengan
tindakan-tindakan nyata. Dalam hal ini van Bemmelen memberikan
contoh seperti kasus Eindhovense Brandstichting.53
Sebagai contoh umpamanya A ingin membunuh B, ternyata A
dan B ini berada di kota yang berbeda. Untuk melakukan pembunuhan
A harus membeli karcis kereta api menuju ke kota dimana B bertempat
tinggal. Dalam hal ini apakah perbuatan A membeli karcis kereta api
sudah dianggap sebagai permulaan pelaksanaan? Perbuatan membeli
karcis merupakan perbuatan yang masih jauh dari kejahatan yang
menjadi niat A, yaitu membunuh B, tetapi jelas ada hubungannya
dengan niat A tersebut.54
Oleh karena itu menurut van Bemmelen dalam P.A.F.
Lamintang, perlu adanya suatu tussenopvatting (paham antara) diantara
paham subjektif dan paham objektif, yang memandang suatu
uitvoeringshandelingen (tindakan pelaksanaan) itu sebagai tindakan
yang mendatangkan bahaya bagi kemungkinan timbulnya akibat yang
52􀀃􀀃Adami􀀃Chazawi,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃23􀍲24.
53􀀃􀀃P.A.F.􀀃Lamintang,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃543.􀀃
54􀀃􀀃Loebby􀀃Loqman,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃22.
Bab I. Percobaan (Poging)
24
tidak dikehendaki oleh undang-undang. Bahaya yang dimaksud itu
haruslah dianggap telah ada yaitu jika pelakunya telah menciptakan
sejumlah keadaan yang menurut pengalaman manusia, tanpa masih
diperlukan lebih banyak hal yang lain, dapat menimbulkan keadaan
yang lain lagi. Jika sejumlah keadaan telah tercipta, dimana keadaan
semacam itu telah menimbulkan suatu bahaya bagi kemungkinan
timbulnya keadaan yang lain, maka sebenarnya tindakan seorang pelaku
itu telah mencapai suatu tingkat tertentu dimana tindakannya itu telah
dapat disebut sebagai suatu uitvoeringshandelingen atau tindakan
pelaksanaan.55
4. Teori gabungan
Selain teori sujektif dan teori objektif, dikenal juga teori
gabungan, yang mencoba menggabungkan dua pandangan yang berbeda
itu. Salah seorang ahli yang mempunyai pandangan seperti ini adalah Lange
Meyer. Lange Meyer dalam Sudarto dan Wonosutanto56 menyebutkan bahwa,
patut dipidananya perbuatan adalah bila memenuhi syarat yaitu sikap
batin yang berbahaya dan sikap perbuatan yang berbahaya. Namun
karena pelaksanaan dari pandangan Lange Meyer ini menemui
kesukaran pada kenyataannya, maka tidak mengherankan apabila
pandangan ini cenderung pada teori objektif semata-mata.
5. Permulaan pelaksanaan menurut Moeljatno57
Moeljatno tidak setuju dengan pandangan teori subjektif yang
didukung oleh van Hamel maupun teori objektif yang didukung oleh
Simons tentang permulaan pelaksanaan.
Menurut Moeljatno bahwa, sebelum dapat menentukan apakah
yang dilakukan oleh terdakwa sudah merupakan permulaan pelaksanaan
atau belum, tentunya harus ditetapkan lebih dulu, permulaan
pelaksanaan dari kejahatan apa? Sebab adalah wajar, bahwa permulaan
pelaksanaan dari pembunuhan misalnya, adalah lain sekali dengan
permulaan pelaksanaan dari pencurian. Oleh karena itu, untuk
mengetahui permulaan pelaksanaan dari kejahatan apa, perlu menarik
unsur yang pertama, yaitu niat. Jadi lengkapnya adalah permulaan
pelaksanaan dari kejahatan yang diniatkan atau yang dituju. Sebab isi
niat ini harus ternyata dari perbuatan-perbuatan atau apa yang telah
dilakukan. Sehingga isinya niat dan adanya permulaan pelaksanaan dari
55􀀃􀀃P.A.F.􀀃Lamintang,􀀃Op.Cit.􀀃543􀍲544.
56􀀃􀀃􀀃Sudarto􀀃dan􀀃Wono􀀃Sutanto,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃18.
57􀀃􀀃Moeljatno,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃28􀍲29.
Percobaan dan Penyertaan
25
kejahatan yang dituju berhubungan erat sekali bahwa yang satu tak bisa
ditentukan terlepas dari yang lain. Di situ ada hubungan timbal-balik.
Menurut Moeljatno pada permulaan pelaksanaan dari delik yang
dituju, juga perbuatannya (batas antara persiapan dan pelaksanaan)
harus memenuhi tiga syarat. Syarat pertama dan kedua diambil dari
rumusan percobaan, yang dapat dipidana menurut Pasal 53 KUHP,
sedangkan syarat yang ketiga diambil dari sifat tiap-tiap delik, yaitu
sebagai berikut:
a. Secara obyektif, apa yang telah dilakukan terdakwa harus
mendekatkan kepada delik yang dituju. Atau dengan kata lain,
harus mengandung potensi untuk mewujudkan delik tersebut;
b. Secara subyektif, dipandang dari sudut niat, harus tidak ada
keraguan lagi, bahwa yang telah dilakukan oleh terdakwa itu,
ditujukan atau diarahkan pada delik yang tertentu tadi;
c. Bahwa apa yang telah dilakukan oleh terdakwa merupakan
perbuatan yang bersifat melawan hukum.
Oleh karena delik yang dituju tidak diketahui lebih dahulu
bahkan harus ditetapkan antara lain dengan mengingat perbuatan yang
telah dilakukan, maka istilah permulaan pelaksanaan dalam pasal 53
KUHP tak mungkin mempunyai arti yang tetap. Karenanya juga tak
mungkin dipakai pegangan untuk menentukan, apakah sudah ada
percobaan yang dapat dipidana atau belum. Untuk ini (yaitu untuk
menentukan delik yang dituju) diperlukan adanya bukti-bukti di luar
wet.
D. Pelaksanaan Tidak Selesai Bukan Disebabkan Kehendak
Pelaku
Syarat ketiga agar seseorang dapat dikatakan telah melakukan
percobaan menurut KUHP adalah pelaksanaan itu tidak selesai bukan
semata-mata disebabkan karena kehendak pelaku.
Dalam hal ini tidak merupakan suatu percobaan jika seseorang
yang semula telah berkeinginan untuk melakukan suatu tindak pidana
dan niatnya itu telah diwujudkan dalam suatu bentuk perbuatan
permulaan pelaksanaan, tetapi disebabkan oleh sesuatu hal yang timbul
dari dalam diri orang tersebut yang secara sukarela mengundurkan diri
dari niatnya semula. Tidak terlaksananya tindak pidana yang hendak
dilakukannya itu bukan karena adanya faktor keadaan dari luar diri
orang tersebut, yang memaksanya untuk mengurungkan niatnya semula.
Bab I. Percobaan (Poging)
26
E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi58 menyebutkan bahwa, yang tidak
selesai itu adalah kejahatan, atau kejahatan itu tidak terjadi sesuai dengan
ketentuan dalam undang-undang, atau tidak sempurna memenuhi unsurunsur
dari kejahatan menurut rumusannya. Dengan kata lain niat petindak
(pelaku) untuk melaksanakan kejahatan tertentu yang sudah dinyatakan dengan
tindakannya terhenti sebelum sempurna terjadi kejahatan itu. Dapat
juga dikatakan bahwa tindakan untuk merugikan sesuatu kepentingan
hukum yang dilindungi oleh undang-undang hukum pidana itu terhenti
sebelum terjadi kerugian yang sesuai dengan perumusan undangundang.
Keadaan di luar kehendak pelaku maksudnya adalah, setiap
keadaan baik badaniah (fisik) maupun rohaniah (psikis) yang datangnya
dari luar yang menghalangi atau menyebabkan tidak sempurna
terselesaikan kejahatan itu. Keadaan fisik dalam hal pembunuhan yang
hendak dilakukan oleh A terhadap B misalnya:
- Pada saat A membidikkan pistolnya, tangan A dipukul oleh C;
- Teh beracun yang disediakan A ketika hendak diminum oleh B,
mendadak diserbu oleh seekor kucing, sehingga tumpah;
- Tembakan yang mengenai B, hanya mengakibatkan luka ringan,
atau B tidak apa-apa karena tembakannya meleset.59
Selanjutnya disebutkan bahwa, keadaan-keadaan psikis
misalnya pada saat ia hendak menembakkan pistolnya, ia merasa takut
karena jangan-jangan di sekitarnya itu ada petugas hukum yang akan
memergoki perbuatannya. Keadaan itu bukan hanya tindakan manusia
saja, tetapi juga perbuatan makhluk lainnya, maupun karena peristiwa
alam. Bahkan keadaan psikis yang datangnya dari luar, sehingga tidak
terselesaikan hal itu berada di luar kehendak pelaku. Rasa takut sebagai
penyebab tidak diselesaikannya tindakan itu dalam hukum pidana
dianggap sebagai keadaan yang berada di luar kehendak petindak.
Tetapi apakah rasa takut itu selalu dapat dianggap sebagai pemenuhan
syarat ketiga dari percobaan yang dengan demikian dapat dipidana,
adalah tergantung kepada sampai dimana rasa takut itu telah
mempengaruhi pelaku, yang menyebabkan dia tidak meneruskan
tindakannya itu. Kalau misalnya rasa takut itu telah mempengaruhi,
yang karenanya ia mengurungkan niatnya dengan sukarela, maka
percobaan tidak terjadi. Tegasnya tenggang waktu yang masih dapat
dibenarkan untuk menyatakan rasa penyesalan dihubungkan dengan
58􀀃􀀃E.Y.􀀃Kanter􀀃dan􀀃S.R.􀀃Sianturi,􀀃Asas􀍲Asas􀀃Hukum􀀃Pidana􀀃di􀀃Indonesia􀀃
dan􀀃Penerapannya,􀀃(Jakarta:􀀃Alumni􀀃AHM􀍲PTHM,􀀃1982),􀀃hal.􀀃324.
59􀀃􀀃I􀀃b􀀃i􀀃d.
Percobaan dan Penyertaan
27
syarat kedua dan ketiga, harus selalu menjadi perhatian dan menilainya
secara kasuistis pada setiap kejadian.60
Penggunaan istilah semata-mata, perlu diperhatikan pula. Hal
ini berarti meskipun pengurungan niat atau tidak meneruskan
pelaksanaan tindakan tersebut secara sukarela dan karena penyesalan,
tetapi disertai dengan perasaan takut, maka dalam hal seperti ini pelaku
tetap masih dapat dipidana karena percobaan.61
Dalam hal ini ada kesulitan untuk menentukan apakah memang
benar tidak selesainya perbuatan yang dikehendaki itu berasal dari
kehendak pelaku dengan sukarela. Suatu hal yang dapat dilakukan
dalam pembuktian adalah dengan menentukan keadaan apa yang
menyebabkan tidak selesainya perbuatan itu. Apakah tidak selesainya
perbuatan itu karena keadaan yang terdapat di dalam diri si pelaku yang
dengan sukarela mengurungkan niatnya itu atau karena ada faktor lain di
luar dari dalam diri si pelaku yang mungkin menurut dugaan atau
perkiraannya dapat membahayakan dirinya sehingga memaksanya untuk
mengurungkan niatnya itu. Berkaitan dengan hal ini Loebby Loqman
memberikan contoh sebagai berikut:62
1. Putusan Pengadilan Arnhem tanggal 31 Juli 1951. N.J. 1952
No. 670 tentang percobaan pembunuhan atau percobaan
penganiayaan berat.
A pada tanggal 5 Mei 1951 ingin membunuh B. Untuk itu A
dengan menarik pisau yang telah dipersiapkan memasuki
ruangan dimana B pada waktu itu berada. Dengan berjalan
membungkuk dan dengan pisau di tangan A menuju ke arah B
berada. Akan tetapi perbuatan A sempat ditahan oleh beberapa
orang yang berada di dalam ruangan, sedangkan B lari
meninggalkan ruangan tersebut.
Terdakwa dalam kasus di atas dituduh melakukan percobaan
pembunuhan, dan subsidair melakukan percobaan penganiayaan
berat. Dalam surat dakwaan dikatakan bahwa tidak selesainya
pembunuhan atau penganiayaan berat oleh karena “setidaktidaknya
hanya karena satu atau lebih keadaan di luar
kehendaknya”.
Terdakwa dalam pembelaannya mengatakan sebenarnya orang
yang hadir pada saat perbuatan dilakukan bukanlah sebagai
penyebab tidak terlaksananya kejahatan yang semula
dikehendakinya. Akan tetapi yang menyebabkan tidak selesainya
60􀀃􀀃I􀀃b􀀃i􀀃d.,􀀃hal.􀀃325.
61􀀃􀀃I􀀃b􀀃i􀀃d.
62􀀃􀀃Loebby􀀃Loqman,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃31.
Bab I. Percobaan (Poging)
28
kejahatan itu karena A melihat adanya perubahan wajah B pada
saat itu dan karena jeritan orang banyak sehingga A tidak “tega”
meneruskan perbuatan yang dikehendakinya semula.
Meskipun demikian Pengadilan Arnhem dalam pertimbangannya
memberikan putusan bahwa kasus tersebut tetap sebagai
percobaan. Pengunduran diri dalam kasus di atas meskipun ada
faktor yang datang dari dalam diri pelaku, akan tetapi kadangkadang
dari luar memaksanya untuk mengundurkan diri.
2. Adakalanya bahwa seseorang tidak mempunyai kesempatan lagi
untuk mengundurkan diri dari niatnya secara sukarela. Percobaan
seperti ini disebut sebagai voltooide, artinya meskipun seseorang
telah mulai melakukan permulaan pelaksanaan, akan tetapi timbul
niatnya untuk secara sukarela mengundurkan diri dari kehendak
semula, namun ternyata hal tersebut tidak dapat lagi dilakukan,
sebagai contoh: Seseorang dalam suatu pemeriksaan di pengadilan
sedang memberikan keterangannya. Karena dianggap memberikan
kesaksian yang tidak benar, Hakim memperingatkan dapat
dipidananya orang yang memberikan keterangan tidak benar
karena delik “kesaksian palsu”. Dalam hal demikian dianggap
orang tersebut telah melakukan delik. Yakni delik kesaksian
palsu terhadap keterangan sebelumnya yang telah diberikan
dalam sidang itu. Meskipun dikaitkan dengan percobaan,
sebenarnya orang tersebut ingin menarik diri secara sukarela
terhadap perbuatan memberikan keterangan yang tidak benar di
depan sidang pengadilan.
Putusan Hoge Raad tahun 1889 dalam menghadapi kasus
seperti di atas, dianggap sebagai pengunduran secara sukarela.
Jadi dianggap bukan merupakan percobaan, karena dengan
sukarela orang tersebut menarik kembali keterangan yang tidak
benar.
Akan tetapi melihat putusan Hoge Raad tahun 1952
memutuskan bahwa telah melakukan suatu delik selesai (delik
kesaksian palsu) terhadap seseorang yang menarik kembali
keterangannya setelah penundaan sidang.
3. Di samping peristiwa yang diuraikan di atas terdapat pula suatu
keadaan seorang yang melakukan suatu percobaan kejahatan,
sementara itu telah terjadi delik lain yang telah selesai.
Peristiwa ini disebut dengan guequalificeerde poging atau
percobaan yang dikualifikasi, sebagai contoh: Seorang yang
berniat melakukan pencurian terhadap barang-barang dalam
sebuah rumah. Untuk itu orang tersebut telah memasuki
Percobaan dan Penyertaan
29
halaman rumah tersebut. Akan tetapi sebelum masuk ke dalam
rumah ia sudah tertangkap. Dalam hal ini orang tersebut disamping
dianggap melakukan percobaan pencurian (jika dilihat dari teori
subjektif) juga telah melakukan delik yang selesai. Yakni delik
memasuki halaman tanpa izin (huisvredebruik) seperti yang
diatur dalam Pasal 167 KUHP.
Menurut Barda Nawawi Arief tidak selesainya pelaksanaan
kejahatan yang dituju bukan karena kehendak sendiri, dapat terjadi
dalam hal-hal sebagai berikut:63
1. Adanya penghalang fisik.
Contoh: tidak matinya orang yang ditembak, karena tangannya
disentakkan orang sehingga tembakan menyimpang atau
pistolnya terlepas. Termasuk dalam pengertian ini ialah jika ada
kerusakan pada alat yang digunakan misalnya, pelurunya
macet/tidak meletus, bom waktu yang jamnya rusak.
2. Walaupun tidak ada penghalang fisik, tetapi tidak selesainya itu
disebabkan karena akan adanya penghalang fisik.
Contoh: takut segera ditangkap karena gerak-geriknya untuk
mencuri telah diketahui oleh orang lain.
3. Adanya penghalang yang disebabkan oleh faktor-faktor/keadaankeadaan
khusus pada objek yang menjadi sasaran.
Contoh: Daya tahan orang yang ditembak cukup kuat sehingga
tidak mati atau yang tertembak bagian yang tidak membahayakan;
barang yang akan dicuri terlalu berat walaupun si pencuri telah
berusaha mengangkat-nya sekuat tenaga.
Jika tidak selesainya perbuatan itu disebabkan oleh kehendaknya
sendiri, maka dapat dikatakan bahwa ada pengunduran diri secara sukarela.
Sering dirumuskan bahwa ada pengunduran diri sukarela, jika menurut
pandangannya, ia masih dapat meneruskan perbuatannya, tetapi ia tidak
mau meneruskannya. Tidak selesainya perbuatan karena kehendak
sendiri secara teori dapat dibedakan antara:64
a. Pengunduran diri secara sukarela (rucktritt) yaitu tidak
menyelesaikan perbuatan pelaksanaan yang diperlukan
untuk delik yang bersangkutan; dan
b. Penyesalan (tatiger reue) yaitu meskipun perbuatan
pelaksanaan sudah diselesaikan, tetapi dengan sukarela
menghalau timbulnya akibat mutlak untuk delik tersebut.
63􀀃􀀃Barda􀀃 Nawawi􀀃 Arief,􀀃 Sari􀀃 Kuliah􀀃 Hukum􀀃 Pidana􀀃 II,􀀃 (Semarang:􀀃
Badan􀀃 Penyediaan􀀃 Bahan􀀃 Kuliah􀀃 Fakultas􀀃 Hukum􀀃 Universitas􀀃 Diponegoro,􀀃
1984),􀀃hal.􀀃15.
64􀀃􀀃I􀀃b􀀃i􀀃d.,􀀃hal.􀀃16.
Bab I. Percobaan (Poging)
30
Misal: orang memberi racun pada minuman si korban,
tetapi setelah diminumnya ia segera memberikan obat
penawar racun sehingga si korban tidak jadi meninggal.
Adapun maksud dicantumkannya syarat pengunduran secara
sukarela menurut MvT tentang pembentukan Pasal 53 ayat (1) adalah
untuk:65
a. Memberikan jaminan bahwa seseorang yang membatalkan
niatnya secara sukarela tidak dapat dihukum. Jika ia dapat
membuktikan bahwa pada waktu yang tepat ia masih
mempunyai keinginan untuk membatalkan niatnya yang
jahat; dan
b. Karena jaminan semacam itu merupakan suatu sarana yang
paling pasti untuk menghentikan pelaksanaan suatu
kejahatan yang sedang ber-langsung.
E. Perbuatan-Perbuatan yang Mirip dengan Percobaan
1. Ondeugdelijke poging
Ondeugdelijke poging adalah suatu perbuatan yang meskipun
telah ada perbuatan yang dianggap permulaan pelaksanaan tetapi oleh
karena sesuatu hal, bagaimanapun perbuatan yang diniatkan itu tidak
mungkin akan terlaksana. Dengan kata lain suatu perbuatan yang
merupakan percobaan, akan tetapi melihat sifat dari peristiwa itu, tidak
mungkin pelaksanaan perbuatan yang diniatkan akan terlaksana sesuai
dengan harapannya.66
Ondeug-delijke Poging (percobaan tidak memadai) ini timbul
sehubungan dengan telah dilakukannya perbuatan pelaksanaan tetapi
delik yang dituju tidak selesai atau akibat yang terlarang menurut
undang-undang tidak timbul.67 Ada dua hal yang mengakibatkan tidak
sempurnanya percobaan tersebut, pertama karena alat (sarana) yang
dipergunakan tidak sempurna dan yang kedua objek (sasaran) tidak
sempurna. Masing-masing ketidaksempurnaan itu dapat dibagi pula atas
dua macam, yaitu tidak sempurna secara mutlak (absolut) dan tidak
sempurna secara nisbi (relatif). Loebby Loqman memberikan contoh
sebagai berikut:68
65􀀃􀀃P.A.F.􀀃Lamintang,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃545.
66􀀃 Loebby􀀃Loqman,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃35.
67􀀃􀀃Barda􀀃Nawawi􀀃Arief,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.18.􀀃
68􀀃􀀃Loebby􀀃Loqman,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃35􀍲36.􀀃􀀃 􀀃
Percobaan dan Penyertaan
31
1. Ketidaksempurnaan sarana (alat)
a. Ketidaksempurnaan sarana secara mutlak
Contoh:
A ingin membunuh B dengan menggunakan racun
arsenicum. Pada saat B lengah A memasukkan arsenicum
ke dalam minuman B. Namun B tetap hidup karena ternyata
yang dimasukkan ke dalam minuman B bukan arsenicum
tetapi gula pasir.
b. Ketidaksempurnaan sarana secara nisbi
Contoh:
Peristiwanya seperti di atas, tetapi A memberikan racun
arsenicum ke dalam minuman B dalam dosis yang tidak
mencukupi sehingga A tetap hidup.
2. Ketidaksempurnaan sasaran (objek)
a. Ketidaksempurnaan sasaran secara mutlak
Contoh:
A ingin membunuh B. Pada suatu malam A masuk ke
kamar tidur B dan menikam B. Ternyata bahwa B telah
meninggal dunia sebelum ditikam A. Dalam hal ini A tidak
mengetahui karena kamar tidur B dalam keadaan gelap. Jadi
A menikam mayat.
b. Ketidaksempurnaan sasaran secara nisbi
Contoh:
A ingin membunuh B. B mengetahui bahwa dirinya
terancam oleh A, sehingga B selalu keluar rumah dengan
menggunakan rompi anti peluru di dalam bajunya. Ketika
terjadi penembakan oleh A, meskipun mengenai dada B,
karena menggunakan rompi anti peluru B tidak mati.
Barda Nawawi Arief menyebutkan, bahwa menurut MvT tidak
mungkin ada percobaan pada objek yang tidak mampu (tidak memadai);
yang ada hanya percobaan yang tidak mampu pada alatnya saja,
sebagaimana disebutkan dalam MvT sebagai berikut:69
“Syarat-syarat umum percobaan menurut Pasal 53 KUHP ialah
syarat-syarat percobaan untuk melakukan kejahatan yang
tertentu di dalam Buku II KUHP. Jika untuk terwujudnya
kejahatan tertentu tersebut diperlukan adanya objek, maka
percobaan melakukan kejahatan itupun harus ada objeknya.
Kalau tidak ada objeknya, maka juga tidak ada percobaan”.
69􀀃􀀃Barda􀀃Nawawi􀀃Arief,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃18􀍲19.
Bab I. Percobaan (Poging)
32
Selanjutnya MvT membedakan antara percobaan yang tidak
mampu karena alatnya, sebagai berikut:70
1. Tidak mampu mutlak, yaitu bila dengan alat itu tidak pernah
mungkin timbul delik selesai; dalam hal ini tidak mungkin ada
delik percobaan. Mr. Karni memberi contoh: meracuni dengan
air kelapa.
2. Tidak mampu relatif, bila dengan alat itu tidak ditimbulkan
delik selesai karena justru hal ikhwal yang tertentu dalam mana
si pembuat melakukan perbuatan atau justru karena keadaan
tertentu dalam mana orang yang dituju itu berada. Dalam hal ini
mungkin ada delik percobaan.
Berdasarkan apa yang dikemukakan MvT di atas terlihat bahwa
ketidakmampuan relatif dapat dilihat dari dua segi, yaitu:71
1. Keadaan tertentu dari alat pada waktu si pembuat melakukan
perbuatan;
2. Keadaan tertentu dari orang yang dituju.
Hal penting untuk diketahui adalah apakah dengan tidak
sempurnanya alat ataupun objek, dapat dianggap telah terjadi suatu
percobaan. Jika dilihat dari syarat-syarat terjadinya suatu percobaan
maka pelaku telah memenuhi tiga syarat percobaan, yaitu ada niat untuk
melakukan suatu kejahatan, dan sudah mewujudkan niat tersebut ke
dalam suatu bentuk perbuatan permulaan pelaksanaan. Tetapi delik yang
dituju itu tidak selesai (tidak terjadi) karena adanya faktor eksternal dari
diri orang itu, yaitu karena alatnya atau objeknya itu tidak sempurna.
Apakah dapat dikatakan telah terjadi suatu percobaan melakukan
pembunuhan jika A menghujamkan pisau ke dada B, yang ternyata B
telah mati terlebih dahulu disebabkan oleh hal lain? Atau apakah dapat
dihukum C yang hendak membunuh D, dengan cara memberikan racun
ke dalam minuman D yang ternyata racun tersebut adalah gula?
Dalam hal seperti ini menurut Loebby Loqman, tergantung dari
teori mana kita melihatnya, apakah kejadian tersebut dapat dipidana.
Bagi mereka yang menggunakan teori subjektif, tidak ada perbedaan
antara ketidaksempurnaan mutlak maupun ketidaksempurnaan nisbi,
karena dianggap dari semula pelaku sudah mempunyai niat untuk
melakukan kejahatan. Untuk itu pelaku telah mewujudkan dengan
adanya perbuatan yang dianggap permulaan pelaksanaan. Sehingga
dengan demikian peristiwa tersebut sudah merupakan suatu perbuatan
percobaan melakukan kejahatan. Namun tidak demikian halnya dengan
teori objektif, hanya ketidaksempurnaan mutlak saja yang tidak dapat
70􀀃􀀃I􀀃b􀀃i􀀃d.,􀀃hal.􀀃19.
71􀀃􀀃I􀀃b􀀃i􀀃d.
Percobaan dan Penyertaan
33
dipidana. Sebab dalam keadaan bagaimanapun tidak mungkin
menyelesaikan kejahan yang menjadi niat pelaku. Karena itu dianggap
tidak mungkin membahayakan kepentingan hukum. Bagi teori objektif,
ketidaksempurnaan nisbi sebenarnya telah sampai kepada penyelesaiaan
kejahatan yang diniatkan pelaku. Hanya saja ada suatu keadaan sedemikian
rupa sehingga kemungkinan penyelesaiannya berkurang. Menurut teori
objektif, hal demikian telah membahayakan kepentingan hukum sehingga
pelaku perlu dipidana. Sedangkan untuk ketidaksempurnaan mutlak, baik
sasaran maupun sarana, dianggap tidak merupa-kan hal yang
membahayakan kepentingan hukum sehingga tidak perlu pelaku
dipidana. Apa yang dilakukan pelaku tidak sampai kepada hal yang
dimaksudkan untuk kejahatan itu. Karena nyata-nyata sarana ataupun
sasarannya mutlak salah.72
Dengan melihat putusan perkara “Uang Sen Logam” Hoge
Raad ternyata mempergunakan teori objektif. Putusan Hoge Raad
tanggal 7 Mei 1906, No.W.8372, kasusnya berkenaan dengan seorang
pemilik/pengelola toko yang mencoba meracuni suaminya yang sakit
dengan campuran teh dan bir dengan tambahan residu obat dan koin
tembaga. Campuran ini tidak dianggap memunculkan tindak percobaan.
Harus diakui bahwa campuran tersebut merupakan sarana yang tidak
mampu (mutlak).73
2. Mangel am tatbestand
Van Hattum dalam P.A.F. Lamintang menyebutkan, bahwa
Mangel am Tatbestand merupakan suatu kesalahpahaman, akan tetapi
berbeda dengan putatief delict dimana orang yang melakukan suatu
perbuatan itu telah mengira bahwa apa yang telah dilakukannya itu
merupakan suatu delik, padahal kenyataannya tidak demikian, maka
pada apa yang disebut dengan Mangel am Tatbestand itu adalah
berkenaan dengan de bijzonderheden van de fetelijke situatie atau
dengan kekhususan-kekhususan dari keadaan yang sebenarnya.74
Mangel am Tatbestand adalah suatu perbuatan yang diarahkan
untuk mewujudkan tindak pidana tetapi ternyata kekurangan atau tidak
memenuhi salah satu unsur tindak pidana yang dituju. Di sini telah
terjadi kesesatan atau kesalahpahaman terhadap salah satu unsur tindak
pidana. Contohnya: orang yang melaksanakan kehendak untuk mencuri
dengan mengambil suatu barang yang dikiranya barang milik orang lain,
ternyata miliknya sendiri. Seorang laki-laki yang kawin lagi yang dia
72􀀃􀀃Loebby􀀃Loqman,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃37.
73􀀃􀀃Jan􀀃Remmelink,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃295.
74􀀃􀀃P.A.F.􀀃Lamintang,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃552.
Bab I. Percobaan (Poging)
34
mengira telah melanggar larangan poligami, ternyata istrinya itu
sebelumnya telah meninggal dunia.75
Pada kedua contoh di atas, walaupun pada keadaan yang
sebenarnya orang itu telah selesai melakukan perbuatan, tetapi tidaklah
terjadi kejahatan. Tidaklah mungkin mencuri barang yang pada
kenyataannya milik sendiri. Demikian juga tidak mungkin melakukan
poligami dimana kenyataannya isterinya terdahulu sebelumnya telah
meninggal dunia. Di sini tidak terjadi kejahatan, dan dengan demikian
juga tidak mungkin terjadi percobaannya. Di sini tidak terjadi kesesatan
hukum yang dikiranya ada, melainkan kesesatan mengenai suatu
keadaan yang diperlukan untuk dapatnya perbuatan itu dipidana. Orang
itu tidak mengetahui bahwa (unsur) barang itu miliknya sendiri, dan
laki-laki itu tidak mengetahui jika istrinya terdahulu telah meninggal
dunia.76
Keanehan dari Mangel am Tatbestand adalah bahwa hasil yang
dikehendaki pembuat terwujud di luar dirinya. Hal yang sama berlaku
untuk seseorang yang menembak orang mati yang dikiranya masih
hidup. Pada tahun 1897 Hoge Raad menetapkan bahwa pengguguran
dalam Pasal 348 KUHP hanya dapat dipidana kalau kandungan hidup
waktu perbuatan pengguguran dilakukan. Jika tidak, maka tidak ada
pengguguran sama sekali; juga tidak ada percobaan karena perbuatan
telah selesai. Tetapi dihubungkannya itu dengan percobaan dapat
dimengerti karena dalam kedua hal, di luar kehendaknya, si pembuat
berada di luar pemenuhan seluruhnya dari rumusan delik. Namun dalam
hal percobaan tujuan yang hendak dicapai tidak terjadi sedangkan pada
Mangel am Tatbestand tujuan tersebut telah tercapai.77
Mangel am tatbestand ini hanya dikenal dalam doktrin hukum.
Menurut Simmons, tindakan-tindakan yang telah selesai dilakukan dan
ternyata tidak memenuhi salah satu unsur dari unsur-unsur yang telah
disyaratkan oleh undang-undang itu, seharusnya tidak dibicarakan
dalam pembahasan mengenai poging, oleh karena itu tindakan-tindakan
semacam itu sebenarnya tidak lain daripada tindakan-tindakan yang
tidak terlarang.78
3. Putatief delict
Putatief delict itu sebenarnya bukan merupakan suatu delik
ataupun suatu percobaan untuk melakukan apa yang disebut putatief
delict tersebut, melainkan merupakan kesalahpahaman dari seseorang
75􀀃􀀃Adami􀀃Chazawi,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃58.
76􀀃􀀃I􀀃b􀀃i􀀃d.
77􀀃􀀃D.􀀃Schaffmeister,􀀃(et.al.),􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃224􀍲225.
78􀀃􀀃P.A.F.􀀃Lamintang,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃552􀍲553.
Percobaan dan Penyertaan
35
yang mengira bahwa perbuatan yang telah ia lakukan di dalam suatu
keadaan tertentu itu merupakan suatu perbuatan yang terlarang dan
diancam dengan suatu hukuman, padahal perbuatan seperti itu tidak
diatur dalam suatu undang-undang pidana, dan oleh karena itu orang
tersebut tidak dapat dihukum. Jelaslah bahwa tidak dapat dihukumnya
orang tersebut adalah karena tidak adanya suatu ketentuan pidana yang
melarang perbuatannya.79
Berbeda dengan Mangel am Tatbestand yang berupa kesalahpahaman
terhadap salah satu unsur tindak pidana, tetapi pada putatief delict ini
adalah terjadinya kesesatan hukum (rechtsdwaling) pada seseorang yang
melakukan perbuatan dalam usahanya untuk mewujudkan tindak pidana.
Putatief delict ini bukanlah suatu tindak pidana dan juga bukan
percobaan, melainkan suatu kesalahpahaman bagi orang yang
melakukan suatu perbuatan yang dikiranya telah melakukan tindak
pidana, padahal sebenarnya perbuatan itu bukan merupakan tindak
pidana.80
Misalnya, orang asing yang melakukan perbuatan yang menurut
hukum negaranya merupakan tindak pidana kesusilaan, tetapi di sini
bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena di sini bukan tindak
pidana, maka disini tidak dapat dipidana menurut hukum Indonesia.
Tidak dipidananya si pembuat dalam hal putatief delict ini karena
perbuatannya itu bukan tindak pidana, dan demikian juga tidak ada
percobaan yang dipidana pada sesuatu yang bukan tindak pidana.81
D. Schaffmeister, (et.al.),􀀃menyebutkan, bahwa delik putatif ada
kalau apa yang telah dilakukan ternyata sama sekali tidak dilarang oleh
undang-undang, berlawanan dengan perkiraan pembuat waktu dia
berbuat. Dapat dipikirkan bahwa dua orang asing dewasa melakukan
hubungan homo di Belanda dan mengira mereka telah melakukan
perbuatan pidana. Kesesatan tentang norma yang bersangkutan atau
tentang dapat dipidana pelanggarannya inilah yang mirip dengan
percobaan, yaitu percobaan yang tidak pernah akan menimbulkan hasil
yang dapat dipidana, karena tidak adanya larangan.82
4. Percobaan selesai, percobaan tertunda, dan percobaan yang
dikualifisir
Dalam hal percobaan, dibicarakan pula apa yang dimaksud
dengan percobaan selesai (delik manque), percobaan tertunda
(geschorste poging), dan percobaan yang dikualifisir (gequalificeerde
poging).
79􀀃􀀃I􀀃b􀀃i􀀃d.,􀀃hal.􀀃552.
80􀀃􀀃Adami􀀃Chazawi,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃59
81􀀃􀀃I􀀃b􀀃i􀀃d.,􀀃hal.􀀃60.
82􀀃􀀃D.􀀃Schaffmeister,􀀃(et.al.),􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃225.
Bab I. Percobaan (Poging)
36
a. Percobaan selesai
Percobaan selesai (disebut juga dengan delik manque) adalah
melakukan perbuatan yang ditujukan untuk melakukan tindak pidana
yang pelaksanaannya sudah begitu jauh, sama seperti tindak pidana
selesai akan tetapi oleh sebab sesuatu hal tindak pidana itu tidak terjadi.
Dikatakan percobaan, oleh karena tindak pidana yang dituju tidak
terjadi, dan dikatakan selesai oleh sebab pelaksanaannya sesungguhnya
sama dengan pelaksanaan yang dapat menimbulkan tindak pidana
selesai, sebagai contohnya orang yang berkehendak membunuh musuhnya,
dia telah mengarahkan moncong senapan ke tubuh musuhnya itu, pelatuk
telah ditariknya, senapan telah meletup, peluru telah melesat, tetapi
tidak mengenai sasaran.83
Jan Remmelink dalam hal ini memberikan sebuah ilustrasi
sebagai berikut: 84
Terdakwa meracuni istrinya, ia telah melakukan segala daya
upaya untuk menuntaskan tujuan akhir delik yang hendak diperbuatnya,
yaitu pembunuhan. Ternyata istrinya mempunyai daya tahan fisik luar
biasa, dan ia ‘kebetulan’ tidak meninggal. Sekalipun di sini terdakwa
telah secara tuntas menempuh jalur kriminal (iter criminis), akibatnya
(yang ia harapkan) ternyata tidak terjadi. Dalam hal ini kita berbicara
tentang delik manque (beendigter Versuch, ‘tindak pidana yang
dilakukan tuntas, namun kebetulan tidak berhasil’).
Pada percobaan selesai, jika dilihat dari perbuatannya sebenarnya
bukan lagi percobaan, karena baik niat, permulaan pelaksanaan dan
pelaksanaannya telah selesai. Hanya oleh sebab tindak pidana yang dituju
tidak terjadi, semata-mata dilihat dari hasil akhir dari pelaksanaan yang
telah selesai saja, dan tidak mencapai apa yang dikehendaki, yang
menyebabkan persoalan ini masih dapat dikategorikan pada percobaan.85
b. Percobaan tertunda
Sudarto dan Wonosutanto86 menyebutkan, bahwa dikatakan ada
percobaan tertunda (percobaan terhenti atau percobaan yang tidak
lengkap atau Incompleted attempt), jika kelakuan yang diperlukan untuk
kejahatan belum semua dilaksanakan karena ada penghalang dari luar
atau karena tidak mungkinnya tindakan itu dilengkapkan, atau karena
urungnya dilakukan tindakan itu secara sukarela.
Percobaan tertunda, adalah percobaan yang perbuatan pelaksanaannya
terhenti pada saat mendekati selesainya kejahatan. Misalnya, seorang
pencopet yang telah mengulurkan dan memasukkan tangannya dan telah
83􀀃􀀃I􀀃b􀀃i􀀃d.,􀀃hal.􀀃60.
84􀀃􀀃Jan􀀃Remmelink,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃287.
85􀀃􀀃Adami􀀃Chazawi,􀀃Op.􀀃Cit.,􀀃hal.􀀃61􀀃
86􀀃��Sudarto􀀃dan􀀃Wonosutanto,􀀃Op.􀀃Cit.,􀀃h.􀀃25.
Percobaan dan Penyertaan
37
memegang dompet dalam tas seorang perempuan, tiba-tiba perempuan
itu memukul tangan pencopet itu, dan terlepas dompet yang telah
dipegangnya. Juga terdapat pada contoh orang telah membidik dengan
senapan terhadap orang yang hendak dibunuhnya, dengan tiba-tiba ada
orang lain memukul tangannya dan terlepaslah senapan dari tangannya.
Pada kasus ini benar-benar percobaan kejahatan yang dapat dipidana,
seluruh syarat atau unsur dari Pasal 53 ayat (1) KUHP telah terpenuhi.87
c. Percobaan yang dikualifisir
Percobaan yang dikualifisir terjadi jika pelaku membatalkan
lanjutan tindakan yang diniatkannya secara sukarela untuk melakukan
suatu kejahatan tertentu, tetapi telah memenuhi unsur-unsur tindak
pidana lainnya. Dalam hal ini pelaku dapat dituntut berdasarkan tindak
pidana lainnya itu, contohnya A hendak membunuh B sekeluarga.
Untuk melaksanakan niatnya itu, pada tengah malam A menyiram
rumah B dengan bensin dan membakarnya dengan maksud supaya B
dan keluarganya mati terbakar. Tetapi setelah terjadi kebakaran, ia
merasa menyesal (secara sukarela), lalu ia mendobrak salah satu pintu
yang belum terbakar dan turut mengusahakan supaya B dan keluarganya
selamat. Akhirnya B dan keluarganya selamat, tetapi rumah B tetap
terbakar. Dalam hal ini A dipersalahkan melakukan pembakaran rumah,
sedangkan untuk percobaan pembunuhan tidak. Artinya percobaan
untuk membunuh yang tidak dipidana, dirubah menjadi pembakaran.88
Adami Chazawi menyebutkan, bahwa percobaan yang
dikualifisir adalah percobaan yang perbuatan pelaksanaannya
merupakan tindak pidana selesai yang lain daripada yang dituju.
Misalnya, seorang dengan maksud membunuh orang yang dibencinya
dengan tusukan pisau, dan tidak mati tetapi hanya luka-luka berat. Pada
orang ini terdapat kehendak untuk membunuh, tikaman pisau itu
diarahkan pada matinya korban, akan tetapi kematian tidak timbul,
artinya pembunuhan tidak terjadi, yang terjadi adalah penganiayaan
yang menimbulkan luka berat (Pasal 351 ayat 3 KUHP), atau mungkin
penganiayaan berat (Pasal 351 ayat 1 KUHP), atau penganiayaan
berencana yang menimbulkan luka berat (Pasal 353 ayat 2 KUHP), atau
penganiayaan berat berencana (Pasal 355 ayat 1 KUHP).89
Selanjutnya disebutkan bahwa, dasar penyebutan percobaan
yang dikualifisir dengan contohnya tersebut di atas, hanyalah dilihat dari
sudut pada kenyataan riil semata, artinya sudut obyektif. Pada
pembunuhan dimana akibat kematian tidak timbul, tetapi hanya luka-
87􀀃􀀃Adami􀀃Chazawi,􀀃hal.􀀃61.􀀃
88􀀃􀀃E.Y.􀀃Kanter􀀃dan􀀃S.R.􀀃Sianturi,􀀃Op.Cit.,􀀃hal.􀀃332.
89􀀃􀀃Adami􀀃Chazawi,􀀃hal.􀀃61.
Bab I. Percobaan (Poging)
38
luka saja, disebut atau dikualifisir sebagai tindak pidana lain hanya oleh
sebab penglihatan dari luar saja. Akan tetapi jika dilihat dari sudut
subyektif, syarat batin si pembuat, sesungguhnya kasus seorang yang
hendak membunuh dengan pelaksanaannya menikam, dari tikaman tidak
menimbulkan kematian tetapi hanya luka-luka saja, tidak dapat
dikualifisir sebagai penganiayaan yang menimbulkan luka berat. Karena
dari sudut batin sungguh berbeda antara pembunuhan dengan penganiayaan.
Pada pembunuhan sikap batin ialah kehendak selalu ditujukan
pada hilangnya nyawa (kematian) korban. Tetapi pada penganiayaan
kesengajaan hanya ditujukan pada penderitaan fisik belaka, bisa sematamata
rasa sakit atau bisa juga pada rasa sakit berupa luka-luka. Jika
kesengajaan penganiayaan sekedar pada rasa sakit semata-mata disebut
dengan penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP), sedangkan apabila
kesengajaan itu ditujukan pada rasa sakit yang berupa luka berat,
disebut dengan penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP). O1eh sebab itu
orang yang berkehendak untuk membunuh, yang perbuatan pelaksanaannya
(misalnya menusuk), ternyata hanya luka-luka saja, tidaklah dapat menjadi
tindak pidana lain yang selesai, misalnya penganiayaan biasa yang
menimbulkan luka berat (Pasal 351 ayat 2 KUHP). Kasus itu tetap
percobaan pembunuhan (Pasal 338 jo. 53 KUHP), dan tidak dapat
disebut penganiayaan yang menimbulkan luka berat.90
90􀀃􀀃I􀀃b􀀃i􀀃d.,􀀃hal.􀀃62.

0 comments:

Post a Comment

 

Blogger news

Find us on facebook





IP

Live Blog Stats

Category

+44 (2) 10 Permintaan Iblis kepada Allah SWT (1) 3 Doors Down (3) 5 Benda yang disarankan tidak dibagi bersama dengan orang lain (1) a7x datang ke indonesia (1) aliran dalam hukum pidana (1) Alter Bridge (2) Amalan yang Dapat Menyakiti Iblis (1) Angels and Airwaves (1) apa itu tomorrowland (1) arsenal (3) arti persahabatan (1) arti sahabat (1) bad romance (1) bahaya minum teh (1) berpikir positif (1) biografi Bung karno. presiden pertama Indonesia (1) Blink 182 (2) bola (8) Bullet For My Valentine (6) Bung karno (1) cara berperkara di pengadilan (1) cara bypass internet positif (1) Cara Iblis Menggoda (1) catatan (68) Celine Dion (3) Chris Brown (1) contoh surat gugatan (1) contoh surat gugatan utang piutang (1) contoh surat kuasa mengelola perusahaan (1) Cyndi Lauper (1) diddy (1) dream theater (1) Dream Theater Root Of All Evil lirik (1) Dream Theater Root Of All Evil lyric (1) Dream Theater Root Of All Evil (1) ducati (8) Ducati-Desmosedici-GP12 (1) enya (1) etika dan tanggung jawab profesi (1) fungsi hukum pidana (1) Hakekat Negara (1) Here I Go Again (1) hidup sehat (5) honda (1) hukum (4) hukum acara pidana (3) hukum administrasi negara (2) Hukum Benda(zakenrecht) (1) HUKUM KELUARGA (1) hukum konstitusi (4) hukum merayakan tahun baru masehi (1) Hukum Orang (1) hukum pidana (3) Iblis Tidak Berdaya di Hadapan Orang Ikhlas (1) Ilmu Negara (4) indonesia (1) internet positif (1) jenis tindak pidana perbankan (1) Jessie J (1) Jessie J Whos Laughing Now (1) kemerdekaan indonesia (1) konser a7x 2012 (1) konser avenged sevenfold di indonesia (1) konstitusi (1) Konstitusi Malaysia (1) kuliah (24) Lady gaga (1) lirik I want a mom that will last forever (1) man city (2) manfaat berpikir positif (1) Manusia yang Menjadi Teman Iblis (1) materi muatan konstitusi (1) membuka situs yang diblokir (1) mengatasi sariawan sederhana (1) mengobati sariawan (1) mengurangi nikotin dalam darah (1) Metode ilmu Negara (1) motivasi (7) motogp (12) music (19) music video (7) musik asik (11) my love terjemahan indonesia (1) Nikos Kazantzakis (1) obat sariawan (1) Objek ilmu Negara (1) only time (1) Orang yang Dibenci Iblis (1) pembukaan undang-undang dasar (1) pembukaan undang-undang dasar dari beberapa negara (1) penafsiran undang-undang pidana (1) Pengembangan Diri (3) Pengertian Ilmu Negara (1) pengertian konstitusi (1) pengertin tindak pidana (1) perancangan kontrak (2) perancangan peraturan perundang-undangan (2) perbuatan pemerintah privat (1) perbuatan pemerintah publik (1) Percobaan dan Penyertaan (1) Perdata (1) Perjalanan (29) plus 44 (1) plus 44 when your heart stop beating lirik (1) plus 44 when your heart stop beating lyric (1) Praktek Peradilan Perdata (1) Praktek Peradilan Pidana (1) praperadilan (2) Preamble Constitution (1) Preamble of different constitutions from different countries (1) proklamasi kemerdekaan (1) Quotes of the Day (17) Raising hope (1) real madrid (2) rohani (2) rossi (6) sejarah bung karno (1) Sifat Hukum perdata (1) Sistematika KUHPerdata (1) Subjek Hukum (1) sumber hukum pidana (1) surat kuasa khusus mendampingi tersangka dalam penyidikan (1) Surat Kuasa Penggugat ( Utang Piutang ) (1) Teori Asal Mula Negara (1) terjemahan lagu good life one republic (1) tindak pidana di bidang perbankan (1) tips bagi perokok (1) tokoh (1) tomorrowland (1) tujuan hukum pidana (1) Tujuan Negara (1) UNDANG UNDANG NO 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (1) upaya hukum (2) UU NOMOR 12 TAHUN 2011 (1) video Jessie J Whos Laughing Now (1) Video Musik Keren (21) westlife (1) Whitesnake (1) zat yang mempengaruhi penyerapan zat besi (1)