Untuk menarik garis pembeda antara perbuatan pemerintah
berdasarkan hukum publik dengan perbuatan hukum privat dapat dilakukan dengan
menggunakan kriterium dasar untuk melakukan perbuatan hukum.
Bagi pemerintah dasar untuk melakukan perbuatan hukum publik adalah adanya kewenangan yang berkaitan dengan jabatan (ambt). Jabatan diperoleh melalui tiga sumber : atribusi, delegasi, dan mandat.
Dasar untuk melakukan perbuatan hukum privat ialah adanya kecakapan bertindak (bekwaamheid) dari subyek hukum (orang atau badan hukum).
Dengan perbedaaan tersebut tanggung gugat sehubungan dengan
suatu perbuatan hukum publik adalah pada pejabat (ambtsdrager), sedangkan
tanggung gugat sehubungan dengan suatu perbuatan hukum privat yg dilakukan
pemerintah adalah badan hukum (publik). Jadi gugatan dalam sengketa tun
ditujukan kepada pejabat yg membuat keputusan, sedangkan dalam gugatan perdata
ditujukan kepada pemerintah sebagai badan hukum publik (misalnya pemerintah RI).
0 comments:
Post a Comment