SURAT
GUGATAN
UTANG PIUTANG
Perihal
: Gugatan Utang Piutang
Kepada
Yth,
Ketua
Pengadilan Negeri [..........................]
Di
–
[.......................]
Dengan
Hormat,
Yang
bertanda tanggan dibawah ini,
[ n a m a ] [
j a b a t a n ]. Berkantor di
[.............................................................], berdasarkan
surat kuasa tertanggal [.....................................], terlampir,
bertindak untuk dan atas nama [.....................................],
bertempat tinggal Jl.
[.............................................................], Kota
[.....................................], dalam hal ini telah memilih tempat
kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak
menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut
sebagai TERGUGAT.
Adapun
dalil-dalil Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :
1. Bahwa
Tergugat pada tanggal [tanggal, bulan tahun] meminjam uang kepada penggugat
sebesar Rp.
[.....................................],-[(.....................................)]
selama [.......................] tahun dengan perjanjian diatas materai.
2. Bahwa
dalam perjanjian tersebut pengguagat berjanji akan memberi keuntungan/bunga
Rp.[.....................................],-[(.....................................)] per bulan kepada tergugat.
3. Bahwa
pembayaran utang beserta bunganya dibayar sekaligus sebesar:
Utang
Pokok = [.....................................],-[(.....................................)]
Bunga/keuntungan
= Rp. [.......................],- x 24 bln =
[.....................................],-[(.........................................................)]
Jumlah = Rp. [......................],- + Rp. [......................],- = Rp.
[.....................................],-[(...........................................................)]
Sehingga
pengguat harus membayar Rp. [...................................],- (
.......................................................) kepada tergugat.
4. Bahwa
setelah jatuh tempo penggugat harus membayar uang beserta bunganya terhadap
penggugat.
5. Bahwa
penggugat memberikan kuasa untuk memiliki dan menjual kepada pihak lain sertifikat
Hak Milik Tanah N0.[.......] Tahun [........................], GS. No.
[..................................] atas nama penggugat kepada tergugat yang
dibuat dikantor notaris [......................], SH.
6. Bahwa
dalam perjanjian tanggal[ tanggal, bulan, tahun] jika tergugat tidak dapat
membayar utang maka tergugat dapat menjual jaminan SHM tanah penggugat.
7. Bahwa
pada tanggal [tanggal, bulan, tahun] pembeli SHM atas nama penggugat
memberitahukan kepada penggugat bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp.
[..............................],-
(.............................................................................)
dibuktikan dengan poto copy kuitansi pembayaran tersebut. .
8. Bahwa
pada tanggal [tanggal, bulan, tahun]
penggugat menandatangani tergugat untuk menanyakan sisa hasil penjualan
SHM atas tanah yang dikurangi utang dan bunga, tetapi tergugat mengelak bahwa
tidak ada sisa hasil penjualan SHM tersebut.
9. Bahwa
tergugat tidak memberikan sisa uang dari penjualan atas jaminan SHM peggugat
yaitu sebesar Rp. [......................],- (.........................) sampai
saat ini.
10. Bahwa
akibat itikat tidak baik dari tergugat menimbulkan kerugian materil dan inmateril,
karena penggugat tidak mendapatkan sisa dari keuntungan penjualan tanah
tersebut.
Berdasarkan
hal-hal yang telah diurai diatas, maka kami untuk dan atas nama penggugat mohon
kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan untuk
memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
§ Menerima
dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
§ Menghukum
tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.
[...................],- (....................................................)
setiap harinya apabila tergugat lalai menjalankan isi putusan.
§ menghukum
tergugat untuk membayar kerugian materil yaitu sisa hasil penjualan tanah
penggugat yang besar harga penjualan tanah dikurangi jumlah utang dan
keuntungan selama [.....] tahun Rp. [..........................] – Rp.
[..........................] = Rp. [...............................],-
§ Menghukum
tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR:
Bila hakim berpedapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian
gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat Kami
ucapkan terima kasih.
Hormat
Kuasa Pengguagat
(..................................)
0 comments:
Post a Comment