MATERI MUATAN KONSTITUSI

Secara garis besar, konstitusi memuat tiga hal, yaitu: pengakuan HAM,struktur ketatanegaraan yang mendasar dan pemisahan atau pembatasan kekuasaan. Selain itu dalam konstitusi juga harus terdapat pasal mengenai perubahan konstitusi.


Henc van Maarseveen dalam bukunya yang berjudul Written Constitution, mengatakan bahwa konstitusi harus dapat menjawab persoalan pokok, antara lain:

1.       Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara.
2.       Konstitusi merupakan sekumpulan aturan dasar yang menetapkan lembaga-lembaga penting dalam Negara.
3.       Konstitusi melakukan pengaturan kekuasaan dan hubungan keterkaitannya.
4.       Konstitusi mengatur hak-hak dasar dan kewajiban warga Negara dan pemerintah.
5.       Konstitusi harus dapat membatasi dan mengatur kekuasaan Negara dan lembaga-lembaganya.
6.       Konstitusi merupakan ideology elit penguas.
7.       Konstitusi menentukan hubungan materiil antara Negara dengan masyarakat. 


Menurut Mr. J.G Steenbeek, pada umumnya suatu konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu: 
1.       Adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia dan warga negaranya.
2.       Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental.
3.       Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.

Sedang Menurut Mirriam Budiardjo, setiap UUD memuat ketentuan-ketentuan tentang:
1.       Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislaif, eksekutuif dan yudikatif; pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah Negara bagian; prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan
sebagainya.
2.       Hak Asasi Manusia.
3.       Prosedur mengubah UUD.
4.       Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.



Apabila kita bandingkan pendapat Mr. J.G Steenbeek dengan pendapat Mirriam Budiardjo, maka pendapat Mirriam Budiardjo memiliki cakupan yang lebih luas karena menyangkut juga tentang prosedur perubahan Undang Undang Dasar.

Materi muatan konstitusi, pada pokoknya ada 3 hal :
1. Ada jaminan terhadap HAM dan warga negara,
2. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental,
3. Ada pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental, 
Yang lainnya:
4. Bentuk negara,
5. Bentuk pemerintahan
6. Prinsip-prinsip/asas-asas buatan rakyat dan negara hukum,
7. Hal keuangan
8. Identitas negara; bendera, bahasa lambang negara


Menurut Prof.Sri Soemantri, paling tidak ada tiga hal yang harus dimuat sebagai materi muatan dalam suatu konstitusi yaitu: 
a) Pembentukan lembaga/organ negara;
b) Pembagian kekuasaan/kewenangan antar lembaga/organ tersebut;
c) Pengaturan hubungan kewenangan antar lembaga/organ negara tersebut.

Menurut Prof. Miriam Budiardjo , ada terdapat 5 muatan konstitusi , yaitu :
a. Susunan orang ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental 
b. Pembagian tugas , pembagian kekuasaan dan hubungan antar lembaga negara
c. Jaminan terhadap HAM dan warga negaranya
d. Prosedur mengubah Undang-undang
e. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-undang


A.A.H. Struycken yg dikutip Sri Soemantri (1996) : 

Hasil perjuangan politik bangsa waktu lalu;
.Tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;
Pandangan tokoh bangsa yg hendak diwujudkan, untuk masa sekarang dan y.a.d;
Keinginan ttg perkembangan kehidupan ketatanegaraan yg akan dipimpin.

J.G. Steenbeek yg dikutip Sri Sumantri (1996):

Jaminan thd HAM dan warganya;
Susunan ketatanegaraan yg fundamental;
Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.

Miriam Budiardjo (1984):

Organisasi negara;
HAM;
Prosedure Perubahan;
(Mungkin) Larangan mengubah sifat tertentu


Ann Stuart Diamond (1980) :
Hendak mewujudkan nilai-nilai dan prinsip-2 demokrasi;


Stephen Breyer (2002): suatu kerangka kerja yg mengatur ;

Swa-pemerintahan yg demokratis;
Pembagian kekuasaan;
Harkat dan martabat individu;
Kesetaraan dihadapan hukum;
The Rule of Law.


Denny Indrayana (2007);
Pemisahan Kekuasaan;
Perlindungan terhadap HAM.


 Jan Erick Lane (1996):
HAM;
Pemisahan Lembaga Kekuasaan




0 comments:

Post a Comment

 

Blogger news

Find us on facebook





IP

Live Blog Stats

Category

+44 (2) 10 Permintaan Iblis kepada Allah SWT (1) 3 Doors Down (3) 5 Benda yang disarankan tidak dibagi bersama dengan orang lain (1) a7x datang ke indonesia (1) aliran dalam hukum pidana (1) Alter Bridge (2) Amalan yang Dapat Menyakiti Iblis (1) Angels and Airwaves (1) apa itu tomorrowland (1) arsenal (3) arti persahabatan (1) arti sahabat (1) bad romance (1) bahaya minum teh (1) berpikir positif (1) biografi Bung karno. presiden pertama Indonesia (1) Blink 182 (2) bola (8) Bullet For My Valentine (6) Bung karno (1) cara berperkara di pengadilan (1) cara bypass internet positif (1) Cara Iblis Menggoda (1) catatan (68) Celine Dion (3) Chris Brown (1) contoh surat gugatan (1) contoh surat gugatan utang piutang (1) contoh surat kuasa mengelola perusahaan (1) Cyndi Lauper (1) diddy (1) dream theater (1) Dream Theater Root Of All Evil lirik (1) Dream Theater Root Of All Evil lyric (1) Dream Theater Root Of All Evil (1) ducati (8) Ducati-Desmosedici-GP12 (1) enya (1) etika dan tanggung jawab profesi (1) fungsi hukum pidana (1) Hakekat Negara (1) Here I Go Again (1) hidup sehat (5) honda (1) hukum (4) hukum acara pidana (3) hukum administrasi negara (2) Hukum Benda(zakenrecht) (1) HUKUM KELUARGA (1) hukum konstitusi (4) hukum merayakan tahun baru masehi (1) Hukum Orang (1) hukum pidana (3) Iblis Tidak Berdaya di Hadapan Orang Ikhlas (1) Ilmu Negara (4) indonesia (1) internet positif (1) jenis tindak pidana perbankan (1) Jessie J (1) Jessie J Whos Laughing Now (1) kemerdekaan indonesia (1) konser a7x 2012 (1) konser avenged sevenfold di indonesia (1) konstitusi (1) Konstitusi Malaysia (1) kuliah (24) Lady gaga (1) lirik I want a mom that will last forever (1) man city (2) manfaat berpikir positif (1) Manusia yang Menjadi Teman Iblis (1) materi muatan konstitusi (1) membuka situs yang diblokir (1) mengatasi sariawan sederhana (1) mengobati sariawan (1) mengurangi nikotin dalam darah (1) Metode ilmu Negara (1) motivasi (7) motogp (12) music (19) music video (7) musik asik (11) my love terjemahan indonesia (1) Nikos Kazantzakis (1) obat sariawan (1) Objek ilmu Negara (1) only time (1) Orang yang Dibenci Iblis (1) pembukaan undang-undang dasar (1) pembukaan undang-undang dasar dari beberapa negara (1) penafsiran undang-undang pidana (1) Pengembangan Diri (3) Pengertian Ilmu Negara (1) pengertian konstitusi (1) pengertin tindak pidana (1) perancangan kontrak (2) perancangan peraturan perundang-undangan (2) perbuatan pemerintah privat (1) perbuatan pemerintah publik (1) Percobaan dan Penyertaan (1) Perdata (1) Perjalanan (29) plus 44 (1) plus 44 when your heart stop beating lirik (1) plus 44 when your heart stop beating lyric (1) Praktek Peradilan Perdata (1) Praktek Peradilan Pidana (1) praperadilan (2) Preamble Constitution (1) Preamble of different constitutions from different countries (1) proklamasi kemerdekaan (1) Quotes of the Day (17) Raising hope (1) real madrid (2) rohani (2) rossi (6) sejarah bung karno (1) Sifat Hukum perdata (1) Sistematika KUHPerdata (1) Subjek Hukum (1) sumber hukum pidana (1) surat kuasa khusus mendampingi tersangka dalam penyidikan (1) Surat Kuasa Penggugat ( Utang Piutang ) (1) Teori Asal Mula Negara (1) terjemahan lagu good life one republic (1) tindak pidana di bidang perbankan (1) tips bagi perokok (1) tokoh (1) tomorrowland (1) tujuan hukum pidana (1) Tujuan Negara (1) UNDANG UNDANG NO 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (1) upaya hukum (2) UU NOMOR 12 TAHUN 2011 (1) video Jessie J Whos Laughing Now (1) Video Musik Keren (21) westlife (1) Whitesnake (1) zat yang mempengaruhi penyerapan zat besi (1)