Pengertian:
"Upaya Hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. (PASAL 1 angka 12 KUHAP)
Atas pengertian di atas dihubungkan dengan Pasal 67, Pasal 83, Pasal 149, Pasal 156 ayat (3), Pasal 196 ayat (3), Pasal 205 ayat (3), Pasal 214 ayat (4), Bab XVII, dan Bab XVIII KUHAP, maka upaya hukum dapat digambarkan sebagai berikut:
UPAYA HUKUM:
UPAYA HUKUM:
- Perlawanan
- Biasa : BANDING, KASASI
- Luar Biasa : Pemeriksaan Tingkat kasasi demi kepentingan hukum, Peninjauan kembali
- Penetapan Ketua Pengadilan yang berpendapat bahwa Pengadilan Negeri yang dipimpin tidak berwenang mengadili perkara yang dilimpahkan oleh Penuntut Umum. Yang dapat menggunakan upaya hukum perlawanan terhadap Penetapan ketua Pengadilan Negeri itu adalah Penuntut Umum yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi melalui Ketua Pengadilan negeri yang mengeluarkan Penetapan tadi.
- Putusan Hakim Pengadilan Negeri yang menerima Eksepsi terdakwa atau penasihat hukumnya. Yang dapat menggunakan upaya hukum perlawanan terhadap putusan hakim itu adalah penuntut umum yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan negeri yang bersangkutan
- Putusan Hakim Pengadilan Negeri dalam perkara pelanggaran Undang-Undang lalu lintas jalan ( Acara Pemeriksaan Cepat ) yang terdakwanya tidak dapat hadir dimana putusannya berupa perampasan kemerdekaan.Yang dapat menggunakan upaya hukum perlawanan terhadap putusan Hakim itu adalah terdakwa yang ditujukan kepada Pengadilan negeri yang bersangkutan, bukan kepada pengadilan tinggi
- Putusan hakim Pengadilan Negeri dalam Praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan oleh Penyidik atau tidak sahnya penghentian penuntutan oleh penuntut umum.Yang dapat menggunakan upaya hukum banding terhadap putusan ini adalah "Penyidik bila putusannya berupa tidak sahnya penghentian penyidikan" dan "Penuntut Umum juka putusannya berupa tidak sahnya penghentian penuntutan". Upaya hukum banding terhadap putusan tersebut diajukan kepada Pengadilan tinggi melalui Pengadilan negeri yang bersangkutan.
- Putusan Hakim Pengadilan negeri dalam perkara yang diperiksa menurut Acara pemeriksaan Biasa dan Acara pemeriksaan singkat yang berupa pemidanaan atau hukuman perampasan kemerdekaan. Yang dapat menggunakan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut adalah Terdakwa atau penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum yang ditujukan kepada pengadilan tinggi melalui Pengadilan negeri yang bersangkutan.
- Putusan Hakim Pengadilan Negeri dalam perkara yang diperiksa menurut Acara Pemeriksaan Cepat/Tindak pidana Ringan yang berupa pemidanaan atau hukuman perampasan kemerdekaan.yang dapat menggunakan upaya hukum banding terhadap putusan itu adalah Terdakwa yang ditujukan kepada Pengadilan tinggi melalui Pengadilan negeri yangbersangkutan.
- Putusan Hakim Pengadilan Negeri dalam perkara yang diperiksa menurut Acara pemeriksaan cepat/pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas Jalan yang Terdakwanya hadir dalam persidangan tetapi oleh hakim dijauhi hukuman perampasan kemerdekaan. Yang dapat menggunakan upaya hukum banding terhadap putusan itu adalah Terdakwa yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi melalui pengadilan Negeri yang bersangkutan.
- Putusan Hakim Pengadilan Negeri yang berupa Terdakwa dibebaskan dari dakwaan atau Terdakwa dilepaskan dari segala macam tuntutan hukum. Sebenarnya menurut pasal 244 KUHAP, terhadap putusan bebas dari dakwaan tidak dapat dimintakan kasasi, namun berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman R.I. No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 menyatakan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding, tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi, hal ini akan didasarkan pada yurisprudensi. Yang dapat menggunakan upaya hukum kasasi itu adalah penuntut Umum dan ditujukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri yang bersangkutan
- Putusan Hakim Pengadilan Tinggi yang berupa terdakwa dibebaskan dari dakwaan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Yang dapat menggunakan upaya hukum kasasi terhadap putusan tiu adalah Penuntut Umum yang ditujukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
- Putusan Hakim Pengadilan Tinggi yang berupa hukuman perampasan kemerdekaan asalkan tindak pidana dalam perkara yang diputuskan itu ancaman hukumannya di atas satu tahun dan bukan tindak pidana pemilu ( pasal 255 ayat (3) UU No. 10 tahun 2008)
" Semua putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan apapun isi keputusannya, baik dari Pengadilan negeri maupun dari Pengadilan Tinggi"Yang dapat menggunakan upaya hukum tersebut hanyalah Jaksa Agung dan ditujukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri yang bersangkutan. catatan : - putusan Mahkamah Agung atas permohonan pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum tersebut tidak berakibat apa-apa terhadap terdakwa atau terpidana dan tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan. - Hanya jaksa Agung yang dapat menggunakan upaya hukum tersebut. Dalam penggunaannya Jaksa Agung dpat menguasakan secara khusus kepada Kejaksaan Tingi atau Kejaksaan Negeri dengan Surat Kuasa Khusus. - Tidak ada tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum itu. E. Peninjauan Kembali ( P K ) Upaya hukum peninjauan kembali ini digunakan terhadap :
"Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang berupa pemidanaan, baik putusan Pengadilan negeri, Pengadilan Tinggi maupu putusan Mahkamah Agung"Yang dapat menggunakan upaya hukum peninjauan kembali itu cuma Terpidana atau Ahli warisnya, yang ditujukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Catatan : - Tidak ada tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dalam perkara pidana - Sebelum dikirim ke Mahkamah Agung, permohonan peninjauan kembali tersebut terlebih dahulu diperiksa oleh Hakim Pengadilan Negeri apakah memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP, yaitu a. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas ataua putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan dari penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan b. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain c. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata d. Atas dasar alasan yang sama sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c diatas, terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan
0 comments:
Post a Comment