Apa itu Praperadilan?* Praperadilan![]()
Apa fungsi atau alasan praperadilan ?*Sebagai alat kontrol tentang tindakan-tindakan penyidik maupun penuntut umum agar hak asasi manusia tersangka dalam tindak penyidikan maupun dalam tingkat prapenuntutan terjamin dan hukum tidak dilanggar oleh petugas tersebut
Praperadilan dipimpin oleh siapa?*Dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera
Kapan seorang penyidik maupun penuntut umum dianggap melanggar hukum dalam hal penahanan pada pra peradilan?*Apabila penyidik atau penuntut umum menahan tersangka lebih dari yang telah ditentukan oleh KUHAP pasal 24 ayat 1,dimana penyidik berwenang untuk melakukan penahanan hanya untuk waktu paling lama 20 hari,kemudian diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari karena pemeriksaan oleh penyidik belum selesai. *Apabila dalam tempo 40 hari pemeriksaan tersangka oleh penyidik belum juga selesai,lalu ditambahkan oleh penyidik umpamanya 1 hari atau lebih,maka penahanan oleh penyidik satu hari atau lebih itu adalah pelanggaran hukum
Siapa yang berhak untuk mengajukan praperadilan terhadap penyidik dalam kasus diatas tadi?*Tersangka *Keluarga *Kuasa Hukum
Sekian dan Terimakasih
0 comments:
Post a Comment