Bagaimana cara berperkara praperadilan di sidang Pengadilan Negeri
- Permohonan pemeriksaan praperadilan dilakukan secara tertulis dan diajukan kepada ketua PN setempat
- Dalam menyusun surat gugatan atau permohonan pra peradilan mengikuti cara-cara dalam menyusun surat gugatan dalam hukum acara perdata
- Pada pokok surat permohonan pra peradilan memuat : identitas,dasar permohonan (fundamental petendi), Tuntutan (petitum)
- Setelah dibuatnya permohonan pra peradilan oleh tersangka atau penasehat hukumnya kemudian diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri yang sebelumnya di daftarkan dahulu di kepaniteraan
0 comments:
Post a Comment