Upaya Hukum ( Dalam Hukum Acara Pidana )

Pengertian: "Upaya Hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. (PASAL 1 angka 12 KUHAP) Atas pengertian di atas dihubungkan dengan Pasal 67, Pasal 83, Pasal 149, Pasal 156 ayat (3), Pasal 196 ayat (3), Pasal 205 ayat (3), Pasal 214 ayat (4), Bab XVII, dan Bab XVIII KUHAP, maka upaya hukum dapat digambarkan sebagai berikut:





UPAYA HUKUM:
  • Perlawanan
  • Biasa : BANDING, KASASI
  • Luar Biasa : Pemeriksaan Tingkat kasasi demi kepentingan hukum, Peninjauan kembali
A. Perlawanan Upaya hukum perlawanan ini digunakan terhadap:
  1. Penetapan Ketua Pengadilan yang berpendapat bahwa Pengadilan Negeri yang dipimpin tidak berwenang mengadili perkara yang dilimpahkan oleh Penuntut Umum. Yang dapat menggunakan upaya hukum perlawanan terhadap Penetapan ketua Pengadilan Negeri itu adalah Penuntut Umum yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi melalui Ketua Pengadilan negeri yang mengeluarkan Penetapan tadi.
  2. Putusan Hakim Pengadilan Negeri yang menerima Eksepsi terdakwa atau penasihat hukumnya. Yang dapat menggunakan upaya hukum perlawanan terhadap putusan hakim itu adalah penuntut umum yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan negeri yang bersangkutan
  3. Putusan Hakim Pengadilan Negeri dalam perkara pelanggaran Undang-Undang lalu lintas jalan ( Acara Pemeriksaan Cepat ) yang terdakwanya tidak dapat hadir dimana putusannya berupa perampasan kemerdekaan.Yang dapat menggunakan upaya hukum perlawanan terhadap putusan Hakim itu adalah terdakwa yang ditujukan kepada Pengadilan negeri yang bersangkutan, bukan kepada pengadilan tinggi
Catatan: Tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum perlawanan ini adalah 7 (tujuh) hari setelah penetapan/putusan dijatuhkan/dikeluarkan/diterima. B. Banding Upaya hukum banding itu digunakan terhadap:
  1. Putusan hakim Pengadilan Negeri dalam Praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan oleh Penyidik atau tidak sahnya penghentian penuntutan oleh penuntut umum.Yang dapat menggunakan upaya hukum banding terhadap putusan ini adalah "Penyidik bila putusannya berupa tidak sahnya penghentian penyidikan" dan "Penuntut Umum juka putusannya berupa tidak sahnya penghentian penuntutan". Upaya hukum banding terhadap putusan tersebut diajukan kepada Pengadilan tinggi melalui Pengadilan negeri yang bersangkutan.
  2. Putusan Hakim Pengadilan negeri dalam perkara yang diperiksa menurut Acara pemeriksaan Biasa dan Acara pemeriksaan singkat yang berupa pemidanaan atau hukuman perampasan kemerdekaan. Yang dapat menggunakan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut adalah Terdakwa atau penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum yang ditujukan kepada pengadilan tinggi melalui Pengadilan negeri yang bersangkutan.
  3. Putusan Hakim Pengadilan Negeri dalam perkara yang diperiksa menurut Acara Pemeriksaan Cepat/Tindak pidana Ringan yang berupa pemidanaan atau hukuman perampasan kemerdekaan.yang dapat menggunakan upaya hukum banding terhadap putusan itu adalah Terdakwa yang ditujukan kepada Pengadilan tinggi melalui Pengadilan negeri yangbersangkutan.
  4. Putusan Hakim Pengadilan Negeri dalam perkara yang diperiksa menurut Acara pemeriksaan cepat/pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas Jalan yang Terdakwanya hadir dalam persidangan tetapi oleh hakim dijauhi hukuman perampasan kemerdekaan. Yang dapat menggunakan upaya hukum banding terhadap putusan itu adalah Terdakwa yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi melalui pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Catatan: -tenggang waktu untuk menyatakan banding adalah 7 (tujuh) hari setelah putusan dijatuhkan kecuali terhadap perkara tindak pidana pemilu tenggang waktunya 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan ( pasal 255 ayat 2 UU No.10 tahun 2008 ) -Memorie atau Risalah Banding tidak wajib.Memorie atau Risalah banding harus dibuat secara tertulis yang berisi alasan-alasan mengapa putusan itu diminyakan banding serta argumentasi yang menduung alasan tersebut sehingga dapat diterima oleh hakim Banding. C. Kasasi Upaya hukum Kasasi ini digunakan terhadap :
  1. Putusan Hakim Pengadilan Negeri yang berupa Terdakwa dibebaskan dari dakwaan atau Terdakwa dilepaskan dari segala macam tuntutan hukum. Sebenarnya menurut pasal 244 KUHAP, terhadap putusan bebas dari dakwaan tidak dapat dimintakan kasasi, namun berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman R.I. No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 menyatakan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding, tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi, hal ini akan didasarkan pada yurisprudensi. Yang dapat menggunakan upaya hukum kasasi itu adalah penuntut Umum dan ditujukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri yang bersangkutan
  2. Putusan Hakim Pengadilan Tinggi yang berupa terdakwa dibebaskan dari dakwaan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Yang dapat menggunakan upaya hukum kasasi terhadap putusan tiu adalah Penuntut Umum yang ditujukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
  3. Putusan Hakim Pengadilan Tinggi yang berupa hukuman perampasan kemerdekaan asalkan tindak pidana dalam perkara yang diputuskan itu ancaman hukumannya di atas satu tahun dan bukan tindak pidana pemilu ( pasal 255 ayat (3) UU No. 10 tahun 2008)
D. Pemeriksaan Tingkat Kasasi demi Kepentingan Hukum Upaya hukum pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum ini digunakan terhadap:
" Semua putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan apapun isi keputusannya, baik dari Pengadilan negeri maupun dari Pengadilan Tinggi"
Yang dapat menggunakan upaya hukum tersebut hanyalah Jaksa Agung dan ditujukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri yang bersangkutan. catatan : - putusan Mahkamah Agung atas permohonan pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum tersebut tidak berakibat apa-apa terhadap terdakwa atau terpidana dan tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan. - Hanya jaksa Agung yang dapat menggunakan upaya hukum tersebut. Dalam penggunaannya Jaksa Agung dpat menguasakan secara khusus kepada Kejaksaan Tingi atau Kejaksaan Negeri dengan Surat Kuasa Khusus. - Tidak ada tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum itu. E. Peninjauan Kembali ( P K ) Upaya hukum peninjauan kembali ini digunakan terhadap :
"Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang berupa pemidanaan, baik putusan Pengadilan negeri, Pengadilan Tinggi maupu putusan Mahkamah Agung"
Yang dapat menggunakan upaya hukum peninjauan kembali itu cuma Terpidana atau Ahli warisnya, yang ditujukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Catatan : - Tidak ada tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dalam perkara pidana - Sebelum dikirim ke Mahkamah Agung, permohonan peninjauan kembali tersebut terlebih dahulu diperiksa oleh Hakim Pengadilan Negeri apakah memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP, yaitu a. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas ataua putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan dari penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan b. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain c. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata d. Atas dasar alasan yang sama sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c diatas, terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan

0 comments:

Post a Comment

 

Blogger news

Find us on facebook





IP

Live Blog Stats

Category

+44 (2) 10 Permintaan Iblis kepada Allah SWT (1) 3 Doors Down (3) 5 Benda yang disarankan tidak dibagi bersama dengan orang lain (1) a7x datang ke indonesia (1) aliran dalam hukum pidana (1) Alter Bridge (2) Amalan yang Dapat Menyakiti Iblis (1) Angels and Airwaves (1) apa itu tomorrowland (1) arsenal (3) arti persahabatan (1) arti sahabat (1) bad romance (1) bahaya minum teh (1) berpikir positif (1) biografi Bung karno. presiden pertama Indonesia (1) Blink 182 (2) bola (8) Bullet For My Valentine (6) Bung karno (1) cara berperkara di pengadilan (1) cara bypass internet positif (1) Cara Iblis Menggoda (1) catatan (68) Celine Dion (3) Chris Brown (1) contoh surat gugatan (1) contoh surat gugatan utang piutang (1) contoh surat kuasa mengelola perusahaan (1) Cyndi Lauper (1) diddy (1) dream theater (1) Dream Theater Root Of All Evil lirik (1) Dream Theater Root Of All Evil lyric (1) Dream Theater Root Of All Evil (1) ducati (8) Ducati-Desmosedici-GP12 (1) enya (1) etika dan tanggung jawab profesi (1) fungsi hukum pidana (1) Hakekat Negara (1) Here I Go Again (1) hidup sehat (5) honda (1) hukum (4) hukum acara pidana (3) hukum administrasi negara (2) Hukum Benda(zakenrecht) (1) HUKUM KELUARGA (1) hukum konstitusi (4) hukum merayakan tahun baru masehi (1) Hukum Orang (1) hukum pidana (3) Iblis Tidak Berdaya di Hadapan Orang Ikhlas (1) Ilmu Negara (4) indonesia (1) internet positif (1) jenis tindak pidana perbankan (1) Jessie J (1) Jessie J Whos Laughing Now (1) kemerdekaan indonesia (1) konser a7x 2012 (1) konser avenged sevenfold di indonesia (1) konstitusi (1) Konstitusi Malaysia (1) kuliah (24) Lady gaga (1) lirik I want a mom that will last forever (1) man city (2) manfaat berpikir positif (1) Manusia yang Menjadi Teman Iblis (1) materi muatan konstitusi (1) membuka situs yang diblokir (1) mengatasi sariawan sederhana (1) mengobati sariawan (1) mengurangi nikotin dalam darah (1) Metode ilmu Negara (1) motivasi (7) motogp (12) music (19) music video (7) musik asik (11) my love terjemahan indonesia (1) Nikos Kazantzakis (1) obat sariawan (1) Objek ilmu Negara (1) only time (1) Orang yang Dibenci Iblis (1) pembukaan undang-undang dasar (1) pembukaan undang-undang dasar dari beberapa negara (1) penafsiran undang-undang pidana (1) Pengembangan Diri (3) Pengertian Ilmu Negara (1) pengertian konstitusi (1) pengertin tindak pidana (1) perancangan kontrak (2) perancangan peraturan perundang-undangan (2) perbuatan pemerintah privat (1) perbuatan pemerintah publik (1) Percobaan dan Penyertaan (1) Perdata (1) Perjalanan (29) plus 44 (1) plus 44 when your heart stop beating lirik (1) plus 44 when your heart stop beating lyric (1) Praktek Peradilan Perdata (1) Praktek Peradilan Pidana (1) praperadilan (2) Preamble Constitution (1) Preamble of different constitutions from different countries (1) proklamasi kemerdekaan (1) Quotes of the Day (17) Raising hope (1) real madrid (2) rohani (2) rossi (6) sejarah bung karno (1) Sifat Hukum perdata (1) Sistematika KUHPerdata (1) Subjek Hukum (1) sumber hukum pidana (1) surat kuasa khusus mendampingi tersangka dalam penyidikan (1) Surat Kuasa Penggugat ( Utang Piutang ) (1) Teori Asal Mula Negara (1) terjemahan lagu good life one republic (1) tindak pidana di bidang perbankan (1) tips bagi perokok (1) tokoh (1) tomorrowland (1) tujuan hukum pidana (1) Tujuan Negara (1) UNDANG UNDANG NO 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (1) upaya hukum (2) UU NOMOR 12 TAHUN 2011 (1) video Jessie J Whos Laughing Now (1) Video Musik Keren (21) westlife (1) Whitesnake (1) zat yang mempengaruhi penyerapan zat besi (1)